PPK dan PPS Segera Direkrut

PPK dan PPS Segera Direkrut

Terbuka untuk Masyarakat Benteng BENTENG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST melalui Komisioner Divisi Teknis dan Data, Supirman SAg MH menjelaskan, sesuai denga tahapan yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran calon PPK, PPS dan KPPS ini akan dimulai 20 Juni 2016 mendatang. \"Sesuai dengan jadwal mengenai tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2017, proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dilakukan sejak tanggal 20 hingga 30 Juli tahun 2016 ini. Artinya, proses pendaftaran sudah bisa dimulai sejak tanggal 20 Juni,\" tegas Supirman. Alumni Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu ini menuturkan, berdasarkan informasi mengenai revisi Undang Undang Nomor 8 tentang Pemilukada, disebutkan bahwa proses perekrutan PPK, PPS serta PPK harus dilakukan secara transparan. Sebab itu, pihaknya memberikan kesempatan seluasnya bagi masyarakat Benteng untuk mendatangi ikut menjadi panitia adhock tersebut. \"Selama ini pembentukan PPS dilakukan dengan cara pengiriman data sebanyak 6 orang kandidat sebelum akhirnya ditunjuk 3 orang oleh KPU. Akan tetapi, saat ini proses perekrutan dilakuakn terbuka, siapapun yang berminat dipersilahkan untuk mendaftarkan diri ke KPUD,\" tambahnya. Kendati demikian, lanjut Supirman, dalam perekrutan tentunya pihaknya akan melakukan proses seleksi secara ketat, dimulai dari persyaratan tentang jenjang pendidikan terakhir hingga indentitas sebenarnya dari masing-masing pelamar. \"Minimal mereka harus tamatan SMA dan bertempat tinggal di desa setempat. Akan tetapi, jika memang dalam desa tersebut tak ada tamatan SMA, maka diperbolehkan bagi warga yang tidak tamat SMA dengan mempertimbangkan pengamanan,\" imbuh lulusan Universitas Imam Bonjol, Padang ini. Masih dijelaskan Supirman, sesuai dengan petunjuk KPU RI, KPUD akan merekrut sebantak 50 orang PPK yang berasal dari 10 kecamatan, 3 orang PPS di masing-masing desa serta 7 orang KPPS di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). \"Selama tahapan pilkada, PPK dan PPS akan diberikan gaji selama 8 bulan, sedangkan KPPS akan mendapatkan gaji selama 1 bulan saja,\" demikian Supriman.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: