Windra Kecewa Vonis Terdakwa

Windra Kecewa Vonis Terdakwa

\"kepahiang_6567-01\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Windra Purnawan SP kecewa dengan vonis 1 tahun 2 bulan untuk terdakwa Zaidan Jauhari, Rendra Putra dan Bidora. Karena dianggap tak setimpal dengan perbuatannya. Selain itu putusan majelis hakim Nurjusni SH dengan anggota Yulia M SH dan Yongki SH tersebut dinilai sangat-sangat rendah. \"Saya kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, karena tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa itu,\" tegas Windra. Ia mengatakan, akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Sebab kejahatan yang dialaminya terjadi ketika komisioner KPU Kabupaten Kepahiang tersebut tengah melaksanakan tugas negara. \"Kerja yang saya lakukan saat itu dalam rangka kepentingan negara, saat itu saya pulang dari kantor. Namun hasil vonis persidangan semua itu tidak terungkap, maka saya akan terus berjuang demi kebenaran,\" tuturnya. Pun demikian untuk menentukan langkah yang dimaksud, Windra akan berkoordinasi selama 7 hari ke depan kepada pihak konsultasi terlebih dahulu. Baik kepada kelembagaan dan keluarganya sendiri terkait tindakan perlawanan yang akan dilakukan. \"Ada waktu 7 hari ini untuk berpikir, saya akan koordinasi dengan rekan-rekan terlebih dahulu,\" sebutnya. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Kepahiang akhirnya menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa pembacokan Komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan, SP dengan hukuman penjara berbeda, Kamis (2/6) pukul 13.00 WIB. Vonis terhadap 3 terdakwa yakni Zaidan Jauhari, Rendra Putra dan Bidora sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara 14 bulan dipotong masa tahanan. Sedangkan terdakwa Martadinta selama 16 bulan dipotong masa tahanan, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: