SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc

SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc (nonkarir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan. Dalam  Perpres yang resmi diundangkan pada 10 Januari 2013 lalu itu diketahui, dalam stahun hakim ad hoc bisa mengantongi gaji dan tunjangan hingga ratusan juta rupiah.
Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.Komisi Yudisial (KY) yang ikut secara langsung terlibat dalam advokasi untuk kenaikan tunjangan hakim ad hoc ini menyambut baik adanya Perpres itu. \"Kami menyambut baik keluarnya Perpres baru mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc. Apalagi sebelumnya KY  ikut melakukan advokasi dan termasuk dalam tim kecil lintas lembaga negara yang menyusun draft Perpres tersebut,\" ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar  kepada wartawan, Rabu (16/1).Mengacu pada Perpres itu, besaran tunjangan bagi hakim ad hoc tergantung pada jenis pengadilan dan jumlah perkara yang ditangani. Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor misalnya, berhak atas tunjangan senilai Rp 20,5 juta hingga Rp 40 juta. Sementara hakim ad hoc PHI berhak atas tunjangan yang jumlahnya antara  Rp 17,5 juta hingga Rp 32,5 juta. Untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan berhak atas tunjangan senilai Rp 17,5 juta. Berdasarkan Pasal 7 Perpres itu, hakim nonkarir juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Nilai uang penghargaan dua kali besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc. Namun uang penghargaan hanya diberikan bagi hakim ad hoc yang bebas dari pelanggaran administratif maupun pidana. Pasal 7 ayat 5 di Perpres itu menyebutkan, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat atau sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Ketentuan mengenai hak tunjangan hakim ad hoc ini berlaku sejak tanggal pengesahan Perpres 5/2013. Hak tunjangan dan fasilitas diberikan kepada seluruh hakim ad hoc yang telah dilantik.(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: