Mantan Kades Tuntut Tunjangan Purnabakti

Mantan Kades Tuntut Tunjangan Purnabakti

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Belasan mantan kepala desa  se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Benteng, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (2/6) kemarin. Kedatangan para mantan kades itu menuntut agar pemerintah pemkab memberikan tunjangan purnabakti seperti apa yang sudah diterima oleh mantan kades terdahulu. \"Kedatangan kami ke sini untuk menuntut tunjangan purnabakti, seperti halnya mantan kades selama ini,\" kata mantan Kades Bintang Selatan, Kecamatan Pondok Kelapa, SM Alirun, kepada BE. Sebelumnya, ungkap Alirun, para kades yang masa jabatannya habis di akhir tahun 2015 lalu sudah mendapatkan tunjangan purnabakti sebesar Rp 5 juta perorang. Akan tetapi, berhembus kabar bahwa kades yang habis masa jabatan dimulai awal tahun 2016 ini tak lagi diberikan tunjangan purnabakti. \"Semua mantan kades yang habis masa jabatan di pada tahun 2014 sudah mendapatkan tunjangan purnabakti. Akan tetapi, kenapa kami tidak? Apa bedanya? Kami semua sama-sama telah mengabdi,\" pungkasnya. Senada juag disampaikan mantan Kades Tanjung Dalam, Kecamatan Pondok Kubang, Thamrin Z. Ia mengungkapkan, meski jumlah tunjangan itu tidak begitu besar, namun ia tetap berharap pemerintah bisa mengeluarkan dana tersebut sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan terhadap para mantan kades yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam membangun Kabupaten Benteng menjadi lebih baik. \"Kami hanya berharap bisa mendapatkan tunjangan purnabakti seperti mantan kades sebelumnya,\" demikian Thamrin. Dikonfirmasi, Asisten I Setda Pemkab Benteng Drs Hendri SH menegaskan, pemberian tunjangan purnabakti ini tak bisa dilakukan lantaran pemkab tak memiliki dasar hukum atau landasan yang tepat. Sebelumnya, lanjut Hendri, dalam PP nomor 72 dan diturunkan dalam Peraturan Dearah (Perda) tentang Desa diatur pemberian dana purnabakti. Pertimbangannya adalah Dana Desa (DD) belum ada dan alokasi dana desa (ADD) pun cukup kecil. Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 tentang Desa serta Permendagri 113 tentang Keuangan Desa tidak disebutkan adanya pemberian dana purnabakti. \"Pemberian tunjangan purnabakti ini sudah tidak dimungkinkan lagi. Bukan kita tidak ingin memperhatikan kesejahteraan mantan kades, namun kita memang sama sama sekali tak memiliki dasar hukum yang tepat,\" jelas Hendri Donal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: