Pembunuh Dituntut 10 Tahun

Pembunuh Dituntut 10 Tahun

PENGADILAN Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu kembali menggelar sidang pembunuhan terhadap PNS di Dinas Lalu Lintas dan Angktuan Jalan Raya (DLLAJ) Kota Bengkulu, Riki Bas (34) pada Selasa (31/5) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan tuntutan itu terdakwa pembunuhan, Tinton Hermansyah (17) dituntut hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. Saat majelis hakim tunggal, Boy Shyailendra SH MH membuka sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azizi SH diperkenankan langsung membacakan berkas tuntutannya dan menyatakan terdakwa Tinton terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dan pasal 354 ayat (1) KUHP. \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tinton selama sepuluh tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" kata Azizi dalam persidangan, kemarin. Lanjut Azizi, adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari peristiwa berdarah tersebut seperti, satu lembar kaos biru dongker bertuliskan angka 46 (empat puluh enam) warna kuning yang telah dirobek dokter, jaket parasut warna hitam yang telah dirobek dokter dan kemeja kotak-kotak warna hijau putih. Serta, satu lembar kaos warna biru, topi warna hitam, jaket levis dan celana pendek warna biru. \"Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,\" ujarnya. Setelah JPU membacakan isi berkas tuntutannya tersebut, majelis hakim langsung memerintahkan kuasa hukum terdakwa, Julita SH untuk mempersiapkan pembelaannya dan menutup sidang tersebut. Pembelaan itu, akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Kamis (2/6) mendatang. \"Kepada pengacara terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan terhadap terdakwa, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Juni mendatang,\" imbuh majelis hakim. (470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: