Buat SIM, Beli Sertifikat Rp 190 Ribu

Buat SIM, Beli Sertifikat Rp 190 Ribu

SELUMA TIMUR, BE - Untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Seluma kini warga harus mengantongi sertifikat mengemudi dari lembaga kursus mengemudi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terkait SIM. Namun ditemukan persoalan, untuk mengajukan permohonan SIM, pemohon terlebih dahulu membeli sertifikat mengemudi tanpa melalui tes mengemudi. Temuan tersebut diungkap salah seorang pemohon SIM, Rito (21). Dikatakannya, beberapa hari lalu dirinya mengurus pembuatan SIM. Motivasinya mengurus SIM, karena baru-baru ini sudah beberapa kali dirinya ditilang petugas karena tak ada SIM. Lantas, setelah mengajukan permohonan pembuatan SIM, diketahui kalau syarat untuk membuat SIM itu mesti melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga penyelenggara kursus mengemudi.

”Awalnya saya bingung, mau kemana ikut kursus mengemudi. Tapi, saat mengurus SIM itu, ternyata ada lembaga kursus yang bisa melayani sertifikat mengemudi hanya dengan persyaratan membayar Rp 190 ribu. Dengan biaya tersebut, sudah lengkap pula dengan surat keterangan kesehatan,” tutur Rito. Hal serupa diungkap warga lainnya, Asnawi (33) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. Menurut Asnawi, tak hanya untuk mendapatkan sertifikat mengemudi yang tak perlu melalui proses kursus singkat terlebih dahulu, tapi surat keterangan kesehatan didapat juga tanpa melalui pemeriksaan dokter. ”Tempat ngambil sertifikat dan kir dokter di depan Polres itulah,” katanya. Sementara itu, diketahui saat ini lembaga kursus mengemudi yang ada di depan Mapolres Seluma di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Kota Tais tersebut, yakni Lembaga Kursus Diklusemas Safira. Lokasinya tepat di depan gerbang keluar Mapolres. Lantas, apakah lembaga tersebut yang dimaksud salah seorang pemohon SIM tersebut? Sayangnya, saat disambangi manajemen Safira belum dapat dikonfirmasi. Sehingga keterangannya terkait hal tersebut belum diperoleh. ”Bos belum ke sini. Kami cuma karyawan,” ungkap salah seorang karyawan perempuan yang tak menyebutkan namanya. Secara terpisah, Pejabat Pengola Informasi Dan Data Polres Seluma, Ipda Sujadi SH dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengatakan sementara ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai hal tersebut. ”Belum ada laporannya masalah itu. Yang pasti proses pembuatan SIM dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: