HGU PT BSJ Terancam Dicabut

HGU PT BSJ Terancam Dicabut

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kian serius menanggapi banyaknya lahan hak guna usaha (HGU) yang terindikasi telantar. Sebab itu, Pemkab bakal melakukan koordinasi bersama kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu untuk memastikan kejelasan terhadap penggunaan HGU perkebunan PT Bengkulu Sawit Jaya (BSJ). \"Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, disebutkan bahwa izin HGU yang telah dikeluarkan bisa dicabut tanpa harus menunggu berakhirnya masa HGU. Hal ini tentu saja bisa dilakukan jika HGU tersebut memang dinyatakan telantar sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh kepala BPN Pusat,\" jelas Kepala bagian (Kabag) Administrasi Pertanahan Setda Pemkab Benteng, Muchrizal ST SH MSi, ditemui BE, Selasa (24/5). Meski begitu, lanjutnya, proses pencabutan HGU tentu saja tak bisa dilakukan dengan mudah. Melainkan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh BPN selaku pihak yang mengeluarkan izin HGU. \"Kita akan melakukan koordinasi bersama BPN dan meminta mereka untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebab, sesuai dengan PP nomor 9 tahun 2011 tentang penertiban HGU, pihak BPN lah yang berkewenangangan untuk bertindak,\" tambahnya. Diakui Muchrizal, PT BSJ telah mengantongi izin perkebunan sejak tanggal 4 Juni tahun 1989 dan akan berakhir hingga tahun 2019 mendatang. Sayangnya, dari laporan yang diterima pemerintah daerah serta pengecekan langsung, diketahui bahwa sebanyak 3.700 hektare lahan HGU milik PT BSJ diindikasi telantar. Hingga saat ini lahan tersebut sama sekali tak digarap dan dibiarkan terbengkalai. \"Sejatinya, lahan yang sudah diserahkan untuk perkebunan ini diharapkan mampu memberikan retribusi dan sumbangsih terhadap masyarakat. Baik itu penyerapan tenaga kerja, pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB), pemberian CSR hingga pembuatan infrastruktur jalan. Jika perusahaan tak memanfaatkan HGU tersebit, maka ini akan sangat merugikan, terlebih lagi dalam waktu kurun waktu yang cukup lama,\" pungkasnya. Hal ini pun menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Bahkan, dalam waktu dekat dewan berencana untuk memanggil perwakilan Pemkab Benteng serta SKPD terkait sekedar untuk melakukan hearing menuntaskan permasalahan ini. \"Sangat kita sayangkan ada banyak lahan HGU yang terlantar, ditambah lagi ini berada di sekitar kawasan perkantoran. Ini tentu saja sangat merugikan sebab lahan yang luas tersebut sama sekali tidak dimanafaatkan dan memberikan konstribusi. Dengan status HGU, masyarakat pun juga takut untuk menggarap lahan tersebut,\" jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Benteng, Thamrin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: