Ayah Pukul Anak Kandung Dipenjara

Ayah Pukul Anak Kandung Dipenjara

\"ibu_anak\"SELUMA BARAT, Bengkulu Ekspress - Pasca dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya sendiri pada Jumat (20/5), seorang ayah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 4 tahun penjara. He (29) warga Tanjung Agung Seluma Baradilaporkan telah memukul anak kandungnya sendiri Wi (12) oleh istrinya hingga mata kanan anaknya tersebut lebam. Sampai  kemarin tersangka masih mendekam di sel Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setelah diperiksa dan mengakui perbuatannya, tersangka kemudian dijebloskan ke sel Mapolres Seluma. Tersangka He diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin. Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban Wi, diketahui mata sebelah kanan korban memang mengalami luka lebam. Hal ini diakibatkan pukulan tangan kosong yang dilakukan tersangka kepada korban . Pukulan itumengakibatkan mata korban membengkak dan mengganggu penglihatannya. Peristiwa pemukulan itu terjadi di jembatan Desa Tanjung Agung pada Jumat (20/5). Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dekat jembatan. Disaat bersamaan tersangka sedang sibuk mengatur lalu lintas kendaran di jembatan, karena jembatan sedang dalam perbaikan. Melihat motor korban memarkirkan motornya tersangka pun menegur korban. Namun teguran tersebut disertai dengan amarah dan pukulan. Tersangka melayangkan pukulan tangan kosongnya sebanyak lima kali. Sehingga korban tersungkur, dan langsung melaporkan pemukulan ini kepada ibunya. “Sekalipun terhadap anak kandung sendiri kasus ini tetap dilanjutkan setelah istrinya melaporkan ke Polres Seluma,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: