Warem Dilarang Buka

Warem Dilarang Buka

\"LokasiTAIS, Bengkulu Ekspress - Menjelang bulan Ramadhan saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma mengingatkan seluruh pemilik warung remang-remang (warem) agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. “Larangan itu dikeluarkan, selain untuk menghormati umat Islam yang menjalankan puasa, keberadaan warem tersebut sudah meresahkan masyarakat,\'\' tegas Kasatpol PP Seluma  Drs H Rusyikin didampingi Sekretaris Busyari kepada wartawan sore kemarin (22/5). Rusyikin menuturkan, larangan beroperasi ini harus diperhatikan dengan baik. Karena sudah sering terjadi keributan di warem, seperti warem di Talo Kecil. Di sana sudah pernah terjadi perkelahian hingga ada korban meninggal dunia. Pemilik warem harus segera membongkar warungnya. Bila tidak segera dibongkar, maka Satpol PP yang membongkarnya. Dengan bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Seluma. Sebagaimana pembongkaran yang sudah pernah dilakukan sebelumnya pada warem yang ada di Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur. “Mereka ini izin awalnya berjualan minuman ringan dan manisan, tapi lama kelamaan prakteknya mereka juga menjual miras. Kemudian juga terindikasi terjadi praktek prostitusi seperti di Desa Kunduran sehingga harus dihentikan,” tegasnya. Busyari menambahkan lokasi warem yang sudah diperintahkan dibongkar, yakni di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo, Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Desa Selebar Kecamatan Seluma Timur, Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, kemudian Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil. Serta beberapa lokasi lainnya yang masih dalam pengawasan. “Teguran tertulis sudah disampaikan. Menjelang bulan puasa ini juga  disampaikan secara tertulis kembali,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: