Permen PU Rugikan Daerah

Permen PU Rugikan Daerah

 \"DPPKA BENGKULU, BE - Peratuan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20/PRT/M/2010 tentang larangan memasang papan iklan berupa reklame dan baliho yang melintang di tengah jalan protokol, rupanya merugikan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini terlihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot dari sektor pajak reklame yang sulit dicapai setiap tahunnya.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, Frans Anthoni mengatakan, realisasi PAD pajak reklame di tahun 2015 hanya Rp 1,3 miliar dari target Rp 2,5 miliar. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak bisa lagi memungut pajak dari baliho besar yang berada di tengah jalan. Padahal pajak yang dikenakan untuk baliho yang berada di tengah jalan tersebut memiliki potensi yang cukup tinggi dibanding pajak reklame lainnya. Bahkan potensinya hampir mencapai Rp 1 miliar per titiknya.

\"Memang banyak yang kosong-kosong, tapi kami tidak bisa lagi mengambil pajak reklamenya. Karena dari BPPT sendiri tidak mengeluarkan izinnya dan secara otomatis pajaknya tidak bisa dipungut,\" ungkap Frans, kemarin.

Menurutnya, Permen PU tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan ditengah jalan apabila papan besi tersebut rapuh dan menimpa para pengendara. Sehingga, alternatif yang harus dilakukan dengan cara memindahkannya ke tempat lain atau di pinggir jalan. Namun dalam proses pemindahan ini membutuhkan biaya yang cukup besar. \"Kami juga sudah panggil advertisingnya untuk segera dipindahkan ke lokasi yang lain, memang biaya pemindahannya mahal, tapi tetap kita sampaikan kalau itu tidak boleh lagi di tengah jalan protokol seperti yang banyak kita temui sekarang ini,\" terangnya.

Frans juga mengatakan, yang menjadi persoalan lainnya adalah masih banyak pemilik toko yang kurang memiliki insiatif untuk membayar pajak alias menolak dengan alasan hanya sekedar memasang. Padahal dalam aturannya dalam bentuk apapun pemilik toko wajib membayar pajak sesuai dengan ukuran merk yang dipasang.

\"Ada yang nolak. Tapi karena tetap tidak mau bayar kami suruh cabut saja, memang ada beberapa yang seperti itu,\" bebernya.

Selain itu, belasan gerai Indomaret yang tersebar di Kota Bengkulu juga belum dapat dikenakan pajak. Padahal plang iklan yang terpajang di pinggir jalan tersebut memiliki potensi PAD yang cukup besar. Jika dikalikan per gerai maka PAD yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta pertahun.

Hanya saja pihaknya belum bisa menerapkan, karena izin keberadaan Indomaret sendiri masih dipertanyakan.

\"Ada juga yang belum kami data seperti plang Indomaret karena izinnya belum ada, jadi kami juga belum berani untuk menarik pajaknya,\" papar Frans.

Sementara untuk total PAD di tahun 2016 ini, pihaknya belum dapat melakukan penghitungan karena pajak reklame itu dibayar sekaligus pertahun, sehingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang.(805) Pajak Reklame 2015 Billboard target Rp. 2.203.666.000 Realisasi 1.324.408.302 Kain Target 185.000.000  Realisasi 12.615.000 Stiker/Melekat Target Rp. 11.334.000 Realisasi Rp. 1.250.000 Berjalan Target 100.000.000, realiasdai Rp. 35.635.000 Total Target 2.500.000.000, realisasi Rp. 1.373.908.302

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: