Bisnis Gelap Obat Aborsi di Bengkulu

Bisnis Gelap Obat Aborsi di Bengkulu

"Kalau tidak salah kita sudah mengungkap 3 kasus dalam penjualan obat (Aborsi) yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk, kepada BE.

Ardian menambahkan, bukan hanya kegiatan jual beli obat seperti obat aborsi saja yang akan ditindak, melainkan seluruh obat yang berbahaya bila diketahui oleh pihaknya maka itu akan dilakukan penindakan. Dalam kasus ini, tinggal menunggu apakah ada masyarakat yang ingin bekerjasama untuk memberikan informasi masalah peredaran obat-obat yang dilarang diperjual belikan secara bebas tersebut.

"Pastinya semua melanggar pasti akan tindak, tapi kalo masyarakat tidak mau memberikan informasi itu yang masih menjadi permasalahannya," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus seperti ini, karena tidak bisa dijual secara bebas maka pelaku penjual bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan. Sementara, untuk konsumen atau pembeli barang tersebut akan dilihat berdasarkan apa yang ia lakukan, bila melakukan aborsi bisa dikenakan undang-undang tindak pidana pembunuhan atau yang lainnya, sementara dalam perbuatan aborsi kemungkinan besar ada yang membantu sehingga orang-orang yang berperan membantu melakukan perbuatan tersebut, juga akan diproses.

"Pastinya yang paling utama kena dalam kasus ini adalah orang yang menjual, bahasa hukumnya begitu," tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: