Dua Pemerkosa ABG Menyerah
LEBONG UTARA, BE - Berkat proses pendekatan secara persuasif jajaran Satreskrim Polres Lebong bersama Polsek Lebong Utara dalam mengungkap kejadian dugaan pemerkosaan ABG yang dilakukan oleh empat orang, akhirnya dua pelaku yang sebelumnya belum diamankan menyerahkan diri ke Mapolsek Lebong Utara.
Mereka adalah HR (15) dan RY (20). Sedangkan 2 pelaku sudah terlebih dahulu diamankan yakni ES (17) dan AR (16).
Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH didampingi Kapolsek Lebong Utara Iptu Made Geloh dan Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa SH kepada wartawan kemarin, mengatakan, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara diantar oleh keluarga dan aparat desa setempat.
\"Hal ini terjadi setelah kita melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan pelaku ke Polsek Lebong Utara atau Polres Lebong,\" jelas Tatar.
Kedua pelaku menyerahkan diri dihari yang berbeda. HR (15) datang ke Mapolsek Kamis (19/5) sekitar pukul 20.30 WIB, sedangkan RY (20) menyerahkan diri ke Polsek Leong Utara Jum\'at (20/5) malam.
Sementara untuk korban, sudah menjalani proses visum untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini, kemarin. Selain itu, dalam proses penyidikan jajaran Reskrim Polsek Lebong Utara dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
Hal ini mengingat korban maupun pelaku yang berhasil diamankan masih berada di bawah umur. Penyidik juga sudah menggelar pra rekonstruksi serta mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam milik korban serta satu unit sepeda motor matic milik salah satu pelaku yang digunakan untuk menjemput korban dari rumah sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi.
Semua pelaku yang sudah berhasil mengamankan sudah mengakui perbuatan dan perannya masing-masing.
\"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. Untuk selanjutnya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru menyerahkan diri,\" pungkas Tatar.
Diperkosa Saat Bermain
Ini peringatan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya ketika bermain di luar rumah. Apalagi anak tersebut masih kecil atau balita. Seperti peristiwa yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong (RL), seorang balita berumur 4 tahun diperkosa tetangganya karena kurang pengawasan dari orang tuanya.
Informasinya, sang bocah diperkosa oleh tetangganya saat ia bermain di luar rumah. Hal itu diketahui saat korban pulang dari bermain dan dimandikan oleh ibunya, Minggu (16/5). Saat disiram air, korban menangis. Melihat anaknya menangis, ibu korban langsung melihat ke arah kelamin yang sakit itu. Ternyata kelamin korban mengalami pendarahan, sehingga sang ibu menanyakan hal itu kepada anaknya. Setelah dibujuk, korban menceritakan ia diganggu oleh tetangganya.
Kepala Puskesmas PUT, Hadi Hidayah, saat dihubungi BE membenarkan adanya kedatangan orang tua korban. \"Memang benar ada staf di Puskesmas yang melapor ke kita bahwa ada orang yang memeriksa anaknya ke puskesmas, diduga diperkosa dan kedatangan orang tua dan korban sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin (19/5),\" ujar Hadi, Jumat (20/5).
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa tempat korban tinggal, mengatakan, sebenarnya peristiwa itu sudah hampir satu minggu, namun karena korban dan pelaku satu deas, sempat masalah itu hendak didamaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, karena tidak ada titik temu kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.(777/222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: