Pemda Dilarang Minta Tambah Formasi CPNS

Pemda Dilarang Minta Tambah Formasi CPNS

\"testJAKARTA – Pemerintah memastikan tahun ini akan merekrut 151.042 CPNS. Jumlah tersebut akan mengisi 108 jabatan yang sudah ditentukan pusat. Formasi jabatan yang akan diisi antara lain bidang kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu bidang yang menunjang pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi dan ketahanan pangan. Terakhir, tenaga penegak hukum dan SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi. Pemda dilarang mengajukan usulan penambahan formasi di luar yang sudah ditentukan. Jika misal ada yang mengusulkan formasi tenaga administrasi, sudah pasti ditolak. Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan formasi merupakan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). “Besaran formasi yang telah ditetapkan tidak dapat ditawar karena sudah diputuskan dengan perhitungan tertentu,” tegas Tumpak, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja pernah menyampaikan, tahun ini hampir 600 instansi pusat dan daerah mengajukan kebutuhan pegawai baru. Hanya saja, dari usulan kebutuhan yang diajukan lewat e-formasi, setengahnya tidak memenuhi syarat. \"Kami terpaksa menolak usulan tambahan formasi yang disampaikan instansi pusat dan daerah. Sebab, 50? persen usulannya bukan menempati jabatan prioritas (108 jabatan yang sudha ditetapkan,\" kata Setiawan Wangsaatmadja. Dia mengaku heran melihat usulan tambahan formasi yang diajukan didominasi tenaga administrasi. Padahal, KemenPAN-RB sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait pengadaan CPNS 2016. \"Kami sudah menginformasikan, jabatan-jabatan mana yang dibuka dalam rekrutmen tahun ini. Tapi kok masih saja mengajukan jabatan di luar program utama,\" ujarnya. (sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: