Awasi Anak dari Kejahatan Seksual

Awasi Anak dari Kejahatan Seksual

\"ilustrasi-cabul-3\"

KEPAHIANG, BE - Kasus pemerkosaan yang dialami bocah usia delapan buah hati Rj (35) warga Kecamatan Kabawetan menjadi pelajar berharga bagi masyarakat agar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan perlindungan anak. Karena kejahatan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat seperi yang dialami Kuncup (8).

Untuk itu Wakil Bupati Kepahiang Netti Herawati SSOs mengajak seluruh lapisan masyarakat agar melakukan kesiagaan melindungan anak-anak. Agar kasus-kasus kejahatan seksual tak kembali terjadi dan menimpah anak-anak diwilayah Kepahiang.

\"Pengawasan menjadi tanggungjawab kita semua, sangat miris melihat anak-anak yang mnejadi korban. Karena kejahatan yang dialaminya akan membekas diingatnya,\" ungkapnya.

Wabup juga mendorog hukum berat bagi pelaku kejahatan seksual yang ditangkap aparat kepolisian. Supaya memiliki efek jera terhadap para pelaku dan calon-calon pelaku lainnya sehingga tak melakukan kejahatan serupa.

Sebelumnya, kejahatan seksual terjadi di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Korban diperkosa oleh ayah tirinya BH (35) dipondok kawasan Objek Wisata Kebun Teh Kabawetan. Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan cara menutup mulut korban menggunakan celana dalam (CD). Sehingga pelaku berhasil merenggut kesucian korban.

Aksi kekerasan diketahui ibu korban Rj (28) setelah mendapati bercak darah dipakaian yang digunakan korban. Setelah ditanya korban mengakui perbuatan tak manusiawi ayah tiritnya. Hingga Rj melaporkan sang suami ke Mapolres Kepahiang agar dapat diproses hukum. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: