Pemprov Bengkulu Dukung Perda Miras

Pemprov Bengkulu Dukung Perda Miras

\"diracun-iluts130512b\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Desakan mahasiswa kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk merancang Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras) dan tuak, mendapat respon positif oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bahkan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengaku sangat mendukung desakan mahasiswa tersebut  agar  peredaran miras dan tuak dapat menjadi perda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. \"Saya setuju dan bisa segera dilakukan. Karena memang penerbitan perda ini benar-benar inisatif dari masyarakat luas,\" terang Rohidin kepada BE, kemarin. Menurut Rohidin, peredaran miras dan tuak harus dilawan dengan sebuah gerakan. Tentunya juga harus didorong dengan regulasi yang jelas, baik ditataran provinsi, kabupaten/kota maupun dari pusat sendiri. \"Tidak hanya miras dan tuak saja, tapi kita juga harus lawan peredaran narkoba dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,\" tambahnya. Terkhusus minuman tuak, Wagub juga menegaskan bahwa minuman tuak harus bersih dari Provinsi Bengkulu. Hal ini juga  yang telah memicu terjadinya kriminalitas. \"Tidak ada tawar menawar, tuak harus bersihkan dari Bengkulu,\" tegasnya. Untuk lebih memaksimalkan upaya tersebut,  pemprov dan DPRD sendiri akan melakukan koordinasi untuk melakukan pembuatan perda tersebut. Sehingga perda ini nantinya dapat benar-benar berefek dan tepat sasaran. \"Yang jelas akan kita bicarakan dulu, baik ditataran pemprov maupun di DPRD,\" ungkap Wagub. Mengingat bahwa pengesahan perda dilakukan dengan waktu cukup lama, maka pemprov juga berupa untuk mempercepat langkah kongkrit dalam mencegah peredaran miras dan tuak melaui surat edaran gubernur Bengkulu kepada SKPD terkait seluruh wilayah kabupaten dan kota. \"Kita bisa lakukan dengan memberi surat edaran gubernur agar miras dan tuak tidak lagi beradar, yang dapat membuat orang melakukan tindakan kriminalitas,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: