Ombudsman Luncurkan Pengaduan Online
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhanya terhadap layanan publik, kemarin (11/5) Ombudsman RI meluncurkan sistem online bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Sistem ini dapat diakses kapan pun, dimana pun dan oleh siapun. Sehingga masyarakat tidak harus bingung lagi ketiak ingin melapor, cukup dengan mengklik website dengan alamat www.lapor.go.id dan kemudian laporkan permasalahan pelayanan publik yang ditemukan tersebut. \"Sistem ini nantinya akan terhubung langsung dan diteruskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Sehingga dapat dilakukan tindakan secara cepat,\" terang Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE saat pembukaan Lokakarya Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional (SP4N), di Hotel Santika, kemarin. Bukan hanya itu, Ombudsman juga menyediakan layanan SMS cepat dengan nomor 1708 dan layanan twiter beralamat @LAPOR1708. \"Ini sangat efektif, apalagi kita sudah memegang hp semua. Karena semakin banyak orang kritis melakukan pengaduan, maka layanan publik juga akan semakin baik,\" tambahnya. Dijelaskannya, selama ini masyarakat kebingungan saat ingin menyampaikan pengaduan karena sebagian orang tidak tahu kemana tempat melapor. Kemudian apatis dan pragmatis sehingga tidak yakin laorannya tidak ditindak lanjuti, takut terhadap keaman saat melapor serta sulit akses, waktu dan biaya. \"Ini juga masalah yang harus kita pikirkan. Dengan layanan ini masyarakat dapat lebih mudah,\" terang Herdi. Untuk saat ini, dalam layanan online tersebut Ombudsman juga telah bekerjasama dengan 30 SKPD. Dalam tahap awal ini, 30 admin tersebut dilatih untuk menindaklanjuti laporan. \"Pelatihan kita lakukan, kalau tidak juga ditindak lanjuti baru Ombudsman turun langsung. Karena yang kita inginkan, masyarakat dapat menerima pelayanan publik dengan baik,\" jelasnya. Smentara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA menegaskan bahwa selama ini Pemperintah Provinsi Bengkulu telah berupaya untuk terus memberikan layanan publik dengan baik. Bahkan Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2016 tetang peningkatan pelayan publik. \"Saya kita Pergub ini sudah rasioanal dan dibahas dengan seluruh SKPD. Namun upaya peningkatan publik ini belum terpublikasi dengan baik saja,\" terang Rohidin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: