Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD, Minta Dewan Rancang Perda Larangan Miras

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD, Minta Dewan Rancang Perda Larangan Miras

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Puluhan mahasiswa dari BEM UNIB dan KAMMI melakukan demo di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/05/2016). Mereka meminta DPRD segera merancang Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman keras (miras) di Provinsi Bengkulu.

Korlap aksi, Faktu Rohman dalam orasinya mengatakan, saat ini miras yang sejatinya haram dalam hukum agama islam, ternyata masih beredar bebas di Provinsi Bengkulu. Miras dinilainya menjadi pemicu awal dari banyakanya aksi kejahatan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Seperti kasus yang menimpa almarhumah Yuyun baru - baru ini, disebabkan oleh pelaku yang mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Tuak di beberapa kabupaten Bengkulu dijual bebas, bahkan remaja pun bisa membelinya. Karena selain mudah didapat, tuak juga dijual dengan harga murah.

\"Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin peredaran miras yang masih berlaku di Bengkulu, dan memberkian sanksi denda 100 miliar kepada pelaku yang masih keras kepala mengedarkan atau memasok miras jenis apapun,\" katanya.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk melibatkan mahasiswa dan pemuda untuk membuat badan atau satgas yang diberikan kewenangan khusus untuk mengendalikan produksi, penjualan, peredaran dan konsumsi miras yang datang dari luar wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam aksiya sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan hearing dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka meminta DPRD untuk menandatangani berita acara terkait rencana pembauatan Perda pelarangan Mahasiswa pada hari ini.

Karena hearing berjalan alot dan terkesan mengulur - ulur waktu, unjuk rasa sempat diwarnai dengan aski dorong - dorongan antara mahasiswa dan pihak kepolisian di depan pintu gerbang Kantor DPRD. Kericuhan pun hampir saja tak terelakkan. Adu argumen antara mahasiswa dan pihak kepolisian juga mewarnai demo.

Aksi pun redam kembali, setelah Anggota DPRD yang diwakili oleh Sekretaris Komisi IV Sefti Yuslinah menemui para pendemo. Ia menyatakan, DPRD akan segera merancang Perda pelarangan miras pada masa persidangan ketiga tahun 2016. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: