7 Tersangka Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun
CURUP, bengkuluekspress.com - Akhirnya 7 tersangka pemerkosa Yuyun, hari ini, Selasa (10/05/2016), divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal ini setelah majelis hakim menimbang atas perbuatan yang telah mereka lakukan terbukti sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 nomor 35 thun 2014. Majelis Jaksa yang diketuai Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 hakim anggota masing-masing Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH. Setelah menimbang dan melihat beberapa unsur kekerasan pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terbukti, maka selain divonis dengan hukuman 10 tahun pidana penjara di Lapas Kelas II A Bengkulu, para pelaku juga akan diikutsertakan dalam magang kerja, mengingat ke 7 tersangka tersebut masih anak-anak. \"Meski pun ada beberap orang tua pelaku berdalih, jika anaknya tidak terlibat dengan berbagai alasan, namun pembelaan tersebut tidak dapat diterima, lantaran keterangannya berbeda dengan para pelaku saat menjalani sidang beberapa kali belakangan ini,\" tegas salah satu majelis hakim Hendri Sumardi. Ada pun hal-hal yang meringankan ke- 7 tersangka adalah hanya para tersangka tidak pernah terlibat dalam permasalah hukum sebelumnya. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat, perbuatan mereka termasuk dalam pidana berat, kemudian mereka berbelit-belit saat menjalani persidangan. Ada pun ke- 7 terdakwa yang dinyatakan masih dibawah umur adalah, De (17), Da (17), FS (17), Su (17), Al (17), So (16) dan EK (16). Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Gunawan menyatakan, selama 7 hari ini, para terdakwa masih mikir-mikir terlebih dahulu, apakah akan menerima vonis majelis hakim atau akan menaikkan banding. (Ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: