Perlindungan Anak Masih Lemah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pemerkosaan hingga menewaskan Yuyun (14) warga Padang Ulak Tanding menjadi sorotan serius. Dengan mencuatnya kasus tersebut menujukkan bahwa wujud perlindungan anak masih lemah. Hal ini dibahas dalam pertemuan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat di rumah makan Kampung Pesisir, Kota Bengkulu, kemarin (9/5). Menurut Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Titik Haryati, dalam undang undang dikatakan perlindungan anak itu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga terkait, keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu di tingkat RT dan RW pun harus mampu berperan dalam perlindungan terhadap anak. Terutama tumbuh kembangnya, kebutuhan dasar, kebutuhan dasar kesehatan dan kesejahteraannya harus terpenuhi. “Kalau memang ada keluarga yang kurang bisa mengotrol anak, tentu di wilayah inikan juga ada RT dan RW sehingga anak tidak dibiarkan dengan sendirinya, karena anak itu perlu yang namanya pendidikan, tak hanya dari keluarga tetapi juga dari dukungan lingkungan sekitar,” kata Titik. Ia mengakui, persoalan ini tidak hanya di daerah Bengkulu saja, tetapi sudah secara nasional, artinya bahwa otonomi daerah itu lebih ditingkatkan kemudian kebersamaan pejabat daerarah untuk membuat suatu regulasi yang terkati dalam perlindungan anak harus diutamakan. “Bagaimana memfasilitasi pendidikan, kemudian sarana transportasi ke sekolah. Kalau misalnya letaknya jauh tentu harus diletakkan petugas keamanan, sehingga daerah setempat tidak menjadi suatu beban bagi kesejahteraan anak,” terang Titik. Lanjutnya, 14 pelaku pemerkosaan yang masih tergolong dibawah umur tersebut tidak hanya dihukum tetapi juga harus diberikan pembinaan secara mendalam. Disesuaikan dengan bagaimana terapis yang diberikan sehingga mudah diketahui bagaimana psikologisnya sehingga prilaku kejahatan seksual ini tidak berakar pada anak tersebut. “Nah, prilaku seksual ini yang harus menjadi perhatian bersama, maka harus ada pendidikan spritual sehingga akan membentuklah kekuatan karakter kepada anak ini, jadi mereka akan menemukan dirinya sendiri itu yang harus kita lihat bersama,” terangnya. Terpisah, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu sangat berkomitmen dalam melindungan anak, yang sudah diterjemahkan dalam bentuk regulasi. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perda Perlindungan Perempuan, dan Perda perlindungan Lansia. Perda itu diterjemahkan kembali dalam bentuk sosialisasi dan kampanye bekerja sama dengan seluruh stakeholder melalui lembaga-lembaga pendidikan seperti WCC, PUPA dan sebagainya. Sehingga pendekatannya itu sesuai dengan tingkatan usia. “Jadi itulah bentuk komitmen kita sebagai arah kebijakan kita dalam merencanakan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya,” papar Patriana. Kendati demikian, menurut Wawali tidak hanya bisa dengan upaya-upaya yang seperti itu, tetapi harus dilandasi dengan rasa semangat yang sama semua pihak agar tercipta kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat. “Karena semuanya punya korelasi yang kuat, jadi semangatnya yang harus kita samakan, mudah-mudahan dengan kejadian Yuyun ini merupakan efek kejut semua pihak untuk peduli terhadap adik sanak kita,” harapnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: