Masyarakat Minta 7 Tersangka Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati dan Dikebiri
CURUP, bengkuluekspress.com - Ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, dan organisasi wanita, seperti Woman Crisis Centre (WCC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum se kabupaten Rejang Lebong (RL), berkumpul di hadapan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Curup. Masyarakat yang menyaksikan sidang dengan agenda sidang putusan 7 tersangka para pelaku pemerkosa Yuyun yang digelar hari ini, Selasa (10/04/2016), meminta majelis hakim menghukum mati 7 tersangka tersebut. Menurut, Iis Bandrio, Ketua WCC Rejang Lebong, pihaknya meminta agar majelis hakim tidak mengurangi tuntutan 10 tahun perjara. \"Kalau bisa hukumannya ditambah dengan hukuman kebiri,\" ujarnya. Selain itu, salah satu perwakilan masyarakat Rejang Lebong, Nurdin Sindak, juga menegaskan bahwa para pelaku mesti dihukum mati. \"Jika tidak demikian, maka masyarakat Rejang Lebong akan kembali bersuara melakukan aksi demostrasi, untuk menghukum para tersangka seberat-seberatnya atau setimpal dengan yang telah menimpa adinda kita Yuyun,\" tegas Nurdin.(Ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: