DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda IMTA Menjadi Perda
Parlementaria DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Perda. Perda disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari 8 fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (09/05/2016).
Pimpinan DPRD dengan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu menandatangani berita acara pengesahan Raperda IMTA yang diinisiasi oleh Komisi IV menjadi Perda tersebut. Sebelum penandatanganan pengesahan Perda, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Agung Gatam dari Fraksi PDIP mengatakan, Perda IMTA sudah saatnya diberlakukan mengingat tahun 2016 sudah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Akan banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Bengkulu. Perda IMTA diharapkan juga dapat melindungi hak – hak para tenaga kerja lokal,” ujarnya. Bambang Suseno dari fraksi Demokrat menilai Perda IMTA sangat penting karena tenaga kerja asing sudah banyak yang masuk ke Bengkulu. Masuknya tenaga kerja asing juga memberikan dampak pada transformasi skill. “Jangan sampai Perda IMTA memberatkan tapi juga dapat melindungi para pekerja,” ujarnya. Kemudian, Dalhadi Umar dari fraksi Gerindra meminta pihak eksekutif segera mensosialisasikan Perda agar dapat dijalankan. “Pemberlakuan Perda jangan sampai menghambat investasi di Bengkulu,” pintanya. Kemudian, fraksi PAN, Nasdem, Kebangitan Nurani, dan Keadilan Pembangunan juga menyampaikan pandangan akhir yang menyetujui Raperda IMTA disahkan menjadi Perda. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: