Pembuang Bayi Ditangkap

Pembuang Bayi Ditangkap

\"AMANKAN

MUARA SAHUNG, BE - Pelaku pembuang bayi di Pos Ronda Dusun Ludai Desa Maura Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, akhirnya ditangkap.   Ia adalah  RI (16), warga Desa SP 3 Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, bersama pacarnya IK (18) juga warga setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Reskrim Polsek Muara Sahung, tersangka yang masih berstatus pelajar ini tega membuang darah dagingnya hanya karena takut anak dari hubungan gelapnya diketahui orang tuanya.

“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka,dan hasil pemeriksaan pelaku membuang bayi itu karena takut ketahuan sama orang tuanya,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Muara Sahung Iptu Pedi Setiawan SH, kemarin.

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang baru duduk dibangku kelas 1 SMA ini mengakui, bayi yang dibuang itu adalah hasil hubungan dengan pacarnya IK (18).  Dia nekat membuang anaknya yang baru dilahirkan ke Pos Ronda Desa Ludai Muara Sahung Minggu lalu karena alasan takut. Dirinya takut karena hamil di luar nikah dan juga hubungannya dengan sang pacar belum diketahui orangtuanya.

“Selama hamil orang tua anak ini tidak tahu, karena orang tuanya selalu tinggal di kebun dan jarang ketemu, makanya pelaku itu takut ketahuan orang tua,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, pada Minggu lalu remaja yang selalu menyembunyikan kehamilannya, melahirkan janin yang dikandung di rumahnya itu tanpa bantuan orang lain.  Rupanya persalinan itu membuatnya panik. Selain akan merasa malu kepada tetangga, ia juga takut orangtuanya mengetahui perbuatannya. Dengan alasan itulah ia langsung membuang bayi jenis kelamin laki-laki tersebut.

“Dari pengakuan pelaku ia melahirkan bayi itu tanpa bantuan orang lain, dan juga sang pacar tidak mengetahui kalau pelaku ini melahirkan,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini bayi bersama dang ibu itu masih dalam pengawasan pihaknya dan dirawat inapkan di ruang bayi rumah sakit Kaur.  Sedangkan IK saat ini telah mendekam ditahanan Mapolres Kaur.  Atas perbuatanya dijerat dengan pasal 304 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun penjara, karena ini masuk undang-undang perlindungan anak, untuk siapa yang merawat bagi kita masih kordinasi dulu,” jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: