1,5 Tahun Istri tak Beri Jatah, Perkosa Anak Tiri

1,5 Tahun Istri tak Beri Jatah, Perkosa Anak Tiri

\"Kaur_perkosa

NASAL, BE - ME (27), warga Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, nekat melakukan pemerkosaan anak tirinya sendiri Kuntum (11), yang baru duduk dibangku kelas 6 SD itu terus didalami.

Dari pengakuan pelaku ia beralasan tega memperkosa anak tirinya karena tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya selama satu setengah tahun.

“Saya melakukan ini karena sudah lama tidak dikasih jatah istri lagi, setiap saja minta ia selalu nolak terus,” ungkap pelaku saat di tahanan Mapolsek Nasal, beberapa hari lalu.

Diakui pelaku, perlakuan bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu sebanyak lima kali dalam rentang waktu bulan Februari hingga April 2016 tanpa sepengetahuan istri di kamar rumahnya sendiri.

Pertama kali merampas keperawanan korban itu pada awal bulan Februari lalu. Aksi bejat ini berawal dari rasa kesepian pelaku lantaran sudah lama tak dikasih jatah sang istri. Karena tidak kuat menahan rasa nafsu melihat anak tiri yang terus beranjak dewasa itu, di bulan Februari itulah, pelaku ME pun mulai membujuk rayu putri tirinya untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah tak terbendung itu.

Karena terus dirayu dan dipaksa, korban pun tidak berdaya. Sejak itulah, korban harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri layaknya hubungan suami istri.

“Saya itu tidak pernah maksa, saya cuma merayu-rayu saja, saya melakukan itu baru lima kali, bulan Februari itu dua kali dan Maret tiga kali,” ujarnya.

Diakui pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, ia menikah dengan istrinya sudah 5 tahun lebih. Pelaku menikahi ibu korban saat itu ia masih bersatus perjaka dan ibu korban SU (32), janda satu orang anak.

Dari pernikahan ini pelaku dikaruniai dua orang anak. Diduga hubungan pelaku dengan sang istri kurang harmonis makanya pelaku tak mendapatkan jatah dari sang istri dan nekat melampiaskan hawah nafsu dengan anak tiri.

“Saya ngaku nyesal dan saya tidak tahu mau bagaimana lagi sekarang,” sesalnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Nasal AKP Hartono Budi membenarkan dari hasil pengakuan sementara pelaku, ia melakukan perbuatanya itu karena sudah lama tidak berhubungan dengan sang istri. “Pelaku masih dalam pemeriksaan kita, dari hasil pemeriksaan pemerkosaan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, terpaksa harus mendekam ditahan Mapolsek Nasal. Selain itu juga tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: