DAK Dipotong 10 Persen

DAK Dipotong 10 Persen

\"persen_percent-01\"ARGA MAKMUR, BE - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Keuangan nomor 10 tahun 2016, dana DAK yang ada disetiap Kabupaten/Kota akan dipotong 10 persen. Alasan SE ini karena asumsi perekonomian global dan asumsi pendapatan negara yang berkurang. \"Berdasarkan SE menteri keuangan nomor 10 tahun 2016, setiap Kabupaten/Kota seluruh Indonesia wajib memotong 10 persen DAK,\" jelas Kepala Badan Perencana Daerah (Bappeda) Kabupaten BU, Mustarani Abidin SH MSi. Lanjut Mustarani, sejauh ini total dana DAK adalah 164 miliar terdiri dari 13 SKPD. Dalam pembahasan yang sudah dilakukan Bappeda, didalam SE tersebut tidak disebutkan boleh atau tidak mengambil 10 persen masing-masing bidang dan sub bidang dari DAK yang dimiliki. Langkah tersebut tentunya diiringi dengan beberapa aturan, seperti jika ada SKPD yang sudah melakukan kegiatan 100 persen dana DAK tidak akan dipotong. \"Kita ambil contoh Dinas Pertanian, rata-rata kegiatan yang mereka lakukan fisiknya sudah 70 persen. Olah karena itu kita tidak akan menganggu dana tersebut,\" imbuh Mustarani. DAK tidak dipotong akan dilihat sejauh mana kegiatan yang sudah dilaksanakan. Apakah sudah tahap PHO, serah terima atau sudah 100 persen, hal tersebut akan dilihat terlebih dulu. Namun jika kegiatan belum dilaksanakan akan diambil dari sub bidang sebesar 10 persen. Ada juga wacana tidak memotong dua SKPD, yakni Dinas Kesehatan dan Pendidikan, mngingat dua SKPD tersebut mempunyai peran dasar. Sejauh ini untuk total DAK paling besar ialah Dinas PU, mencapai 13 miliar. Mengingat Dinas PU memiliki Dana DAK paling besar, mencapai 98 miliar. \"Dinas PU yang dipotong paling besar, mencapai 13 miliar. Karena mereka mendapat dana DAK paling besar dibandingkan SKPD lain,\" demikian Mustarani.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: