Masa Tahanan Habis, Tersangka Curnak Bebas

Masa Tahanan Habis, Tersangka Curnak Bebas

KOTA MANNA, BE -  Dua orang tersangka pencurian ternak, Ji (36), warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna dan Do (30), warga Pasar Ampera, Pasar Manna, bisa menghirup udara bebas tanpa melalui proses hukum.  Kok bisa?

Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan Ji dan Do sudah tidak ditahan. Keduanya sudah lebih dari dua minggu dikeluarkan dari sel Mapolres BS. Kapolres beralasan, masa tahanan maksimal masa penyidikan sebanyak 120 hari sudah habis. Dengan terpaksa, kedua tersangka akhirnya dibebaskan.

\"Masa tahanan mereka sudah habis, sedangkan proses penyidikan belum tuntas, sehingga jika tetap kami tahan kami kami melanggar aturan,\" ujar Kapolres, Rabu (27/4).

Masa penyidikan 120 hari itu, kata Kapolres, yakni pertama selama 20 hari, jika belum tuntas diperpanjang 40 hari lagi. Jika belum juga, diperpanjang lagi 60 hari. Namun berkas terangka masih bolak balik antara penyidik Polres dengan jaksa penuntut umum (JPU), maka kedua tersangka (tsk) dikeluarkan dari sel. Namun demikian, meskipun tidak ditahan lagi, keduanya tetap dalam proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

\"Meskipun mereka tidak ditahan, namun proses hukum tetap lanjut hingga berkas dinyatakan P21 oleh JPU,\" terang Kapolres.

Sekedar mengingatkan, Ji  dan Da dibekuk Selasa (26/1) dini hari  di salah satu rumah di Kelurahan Gunung  Mesir, tepatnya di tempat pemotongan hewan milik Da, Do dibekuk Rabu (28/1) di wilayah Kabupaten Kaur.  Keduanya diduga mencuri ternak milik Yan Firnando di Padang Panjang dengan cara diputas. Sedangkan satu pelaku curnak yang diduga juga sebagai pemakai sabu-sabu yakni Gi hingga saat ini sudah menghilang. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: