SKPD Butuh Honorer

SKPD Butuh Honorer

\"honorer_ilustrasi\"

CURUP, BE - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Rejang Lebong masih membutuhkan tenaga honorer, sebab banyak SKPD yang masih kekurangan tenaga kerja. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rejang Lebong diminta untuk melakukan perekrutan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan, serta sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.

\"BKD saat ini masih melakukan penerimaan atau perekrutan honorer, untuk membantu SKPD yang masih kekurangan tenaga kerja. Namun, harus sesuai dengan kapasitas kemampuannya dan sesuai dengan bidangnya,\" ujar Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Surya ST, Selasa (26/4).

Surya mengatakan, jangan sampai penerimaan tidak sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Seperti tenaga operator harus diletakkan di bidang operator, sehingga kinerja dapat lebih efektif dan optimal. \"Jika terdapat SKPD yang kekurangan PNS, maka perlu penambahan tenaga. Sehingga pelayanan publik lebih maksimal dan tidak ada keluhan, baik dari masyarakat maupun pihak SKPD itu sendiri,\" ungkapnya.

Dalam hal ini terkait dengan permasalahan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, yang sebenarnya membutuhkan tenaga tambahan. Pihak DPRD Rejang Lebong sudah melakukan pemantauan di RSUD Curup, terkait dengan para pekerja honorer dan PNS di dalamnya. \"RSUD itu mempunyai 100 PNS, 50 orang bagian administrasi dan 50 orang bagian pelayanan kesehatan. Sehingga pelayanan medis yang diberikan sangat tidak optimal, dan memang dibutuhkan tenaga honorer di sana,\" tuturnya.

Sebenarnya permasalahan honorer RSUD merupakan kesalahan dari ketidaksesuaian, khususnya masalah anggaran. Anggaran untuk para honorer yang ada di RSUD tidak memadai, sehingga hal ini berakibat pada pemulangan para honorer-honorer yang ada. \"Jika diterima honorer sesuai dengan anggaran, kemarin tidak terjadi permasalahan seperti sekarang ini. Karena anggaran mereka tidak memadai, khususnya untuk gaji para honorer tersebut,\" jelasnya.

Pihak RSUD telah mendapat surat edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), tentang kebijakan APBD. Di dalamnya tertera bahwa APBD yang ada jangan habis tidak pada tempatnya, karena akan berdampak negatif pada tenaga kerja yang ada. \"Jika APBD habis dengan tidak pada tempatnya, sudah jelas tidak akan efektif,\" tegasnya.

Pihak SKPD harus ikuti dan sesuaikan dengan surat edaran dari MenPAN tersebut, serta harus bisa menyesuaikan kebutuhan dengan masing-masing SKPD. Supaya APBD habis sesuai pada tempatnya. \"Saya rasa jika item anggaran RSUD tidak melanggar Permenkeu dan UU, tidak masalah untuk dimasukan ke APBD. Semua tergantung dengan bagaimana mekanismenya, nanti akan kita rapatkan dengan stake holder yang ada,\" pungkasnya. (722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: