Puluhan Mobnas Dilelang

Puluhan Mobnas Dilelang

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  dalam waktu dekat ini akan melelang 75 unit mobil dinas (mobnas). Saat ini sudah 47 unit yang terkumpul, sisanya masih dalam proses penarikan. \"Untuk semantara ada 47 mobnas yang telah kita kumpulkan di halaman kantor gubernur dan dalam waktu dekat akan kita lelang,\"  kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin (22/4). Mobnas tersebut akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat luas. Sedangkan untuk harga sendiri, pemprov belum bisa menerkanya, karena ada aturannya. \"Nanti akan kita serahkan dulu kepada Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian baru akan ditentukan berapa harga maksimal dan minimalnya,\" ungkapnya. Untuk mobnas yang belum terkumpul sebanyak 28 unit lagi, lanjutnya, akan segera ditarik dari pemegang kendaraan dinas tersebut. Namun sebelum penarikan, ia mengimbau kepada pemegangnya untuk segera mengantarkan mobnas itu ke kantor gubernur. \"Kita sudah beritahu jauh-jauh hari, bahkan surat pencabutan juga telah kita layangkan. Untuk itu, kita minta segera mengumpulkan mobnas tersebut,\" tegas Sumardi. Menurutnya, mengumpulkan mobnas tersebut bukan atas kemauan dari pemprov semata, melaikan aturan dalam pelelangan melalui lelang negara harus mengumpulkan semua barang yang akan dilelang. \"Kalau dari kami sih pengennya disertakan foto kendaraan dan kelengkapan suratnya saja, tidak perlu dikumpulkan. Tapi aturan lelang yang tidak bisa dengan cara itu, makannya harus dikumpulkan terlebih dahulu,\" paparnya. Dijelaskannya, ada dua kategori para pejabat yang tidak mengupulkan Mobnas, yakni tidak ada kesadaran untuk mengumupulkan dan kondisi kendaraan dalam keadaan rusak berat. \"Kalau rusak bisa kita jemput, tapi kalau yang tidak mau, akan segera saya laporkan kepada Pak Gubernur permasalahan ini,\" bebernya. Bagi yang ingin mengembalikan kendaraan, Sumardi meminta kepada pemegang kedaraan untuk tidak mengubah kendara tersebut. Baik dari kondisi fisik, maupun dari segi kelengkapan suratnya. \"Semua ada penilainya, artinya kembalikanlah kendaraan tersebut dalam keadaan yang baik tanpa harus diubah-ubah,\" pungkas Sumardi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: