Tersangka Pencurian ternak Tahanan Jaksa

Tersangka Pencurian ternak Tahanan Jaksa

SELUMA TIMUR, BE - Setelah merampungkan pemberkasan dan penyidikan, akhirnya penyidik reskrim Polres Seluma melimpahkan berkas tiga tersangka (Tsk) pelaku kasus pencurian ternak (curnak) ke Kejaksaan Negeri Tais. Dengan begitu tersangka curnak itu menjadi tahanan jaksa. tersebut antara lain, Slamet (24), Acen (42) dan Untung (24). Mereka warga Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma sehingga ketiga tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan. “Ketiga tersangka sudah kita limpahkan setelah seluruh berkas perkara telah lengkap (P21) termasuk sejumlah alat bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaaan,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH Melalui PPID Polres Seluma Ipda Sucari SE kepada BE kemarin (241/4). Kajari Tais Yusnani SH melalui Kasi Pidum Asep Hasan Sofyan SH membenarkan dengan adanya pelimbahan berkas terhadap tersangka pencurian hewan ternak sebanyak 3 orang. Termasuk juga dengan seluruh barang bukti (BB) kejahatan tersangka sehingga selama 20 hari kedepan penyidik sudah mulai membuat rencana dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut. “Secara bertahap tersangka akan memasuki persidangan, namun terlebih dahulu kita membuat rencana dakwaan pada masing-masingnya,” ujarnya. Diketahui, ketiga tersangka berhasil diringkus saat bermaksud mencuri kambing di wilayah Kota Tais, tepatnya di depan Mapolsek Seluma. Keduanya tersangka hilir mudik menggunakan sepeda motor dan mengincar ternak kambing yang diliarkan warga. Ternyata ulah keduanya ini diketahui oleh warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Seluma. Aparat Polsek Seluma pun langsung melakukan koordinasi dengan tim Buser Polres Seluma. Keduanya kemudian berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Seluma. Dari  hasil pemeriksaan, keduanya memang belum berhasil menangkap kambing di wilayah depan Mapolsek Seluma, tapi  ternyata sudah berhasil menggasak satu ekor kambing di wilayah Desa Pandan yang diliarkan oleh pemiliknya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: