Regulasi Pengembalian Lahan Disempurnakan
BENTENG, BE - Regulasi atau mekanisme proses pengembalian lahan seluas 30 persen kepada warga penghibah lahan perkantoran Pemkab Benteng di Desa Renah Semanek dan Desa Renah Lebar, saat ini masih disempurnakan. Jika regulasi itu selesai, maka tanah tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. \"Pengembalian lahan kepada warga penghibah tanah saat ini dalam proses. Kita masih menyempurnakan aturan atau regulasinya, sejauh ini tidak ada masalah,\" kata Kabag Administrasi Pertanahan Setdakab Benteng, Muchrizal MSi, dikonfirmasi BE, kemarin. Diakui Muchrizal, dari hasil penelusurannya, permasalahan ini timbul akibat terjadinya kekeliruan di awal, yakni pada proses penetapan sebagian lahan perkantoran menjadi aset Pemkab Benteng sepenuhnya. Padahal sebanyak 30 persen atau seluas 46 hektare dari lahan perkantoran adalah hak warga penghibah tanah. \"Tak dapat dipungkiri bahwa ini terjadi akibat kekeliruan di awal. Dimana seharusnya 30 persen lahan perkantoran saat ini tidak dimasukan kedalam aset pemda. Bisa dikatakan ini adalah salah catat sehingga perlu dilakukan koreksi aset,\" tambahnya. Karena telah terlanjur dimasukkan ke dalam aset Pemkab Benteng, sudah menjadi kawajiban bagi pemkab untuk mencari regulasi yang tepat untuk mengembalikan tanah warga tesebut. apa yang sudah menjadi hak milik warga tersebut. \"Saat ini lahan untuk warga tersebut sudah kita siapkan. Akan tetapi pengembaliannya tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan. Kita tidak ingin pengembalian lahan itu akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari, baik itu bagi pemkab ataupun warga penerima hibah tanah. Insya Allah, pengembalian lahan akan tuntas akhir tahun 2016 ini,\" terang mantan Kabid Penegak Perda Kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Benteng ini. Diketahui, pembagian lahan kepada 96 warga penghibah lahan perkantoran sudah dijanjikan sejak 6 tahun lalu. Hanya saja hingga saat ini, janji tersebut belum juga terealisasi sehingga membuat warga resah.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: