Independen Butuh 7,8 Ribu KTP
BENTENG, BE - Langkah bakal calon bupati (balonbup) untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Benteng tahun 2017 melalui jalur non parpol (independen) dipermudah. Jika sebelumnya kandidat harus mengumpulkan fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk, tahun 2016 ini kandidat hanya cukup mengantongi dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis, Hadar Nafiz Gumai saat berkunjung ke KPUD Benteng, kemarin (21/4). \"Untuk pencalonan dari jalur independen, berlaku Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan putusan MK yang mengganti dasar perhitungan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT pemilu terakhir. Landasan inilah yang akan kita terapkan,\" kata Hadar. Dikatahui, dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Desember 2015 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Benteng sebanyak 78.935 orang. Dengan aturan yang berlaku saat ini, setidaknya balonbup dari jalur independen harus mengantongi sebanyak 7.893 dukungan berupa fotocopi KTP masyarakat Benteng. Selain jumlah penduduk, lanjut Hadar, syarat lain yang mesti dikantongi kandidat adalah dukungan minimal harus tersebar 50 persen dari daerah Benteng. \"Kabupaten Benteng saat ini memiliki 10 kecamatan, sehingga dukungan untuk kandidat dari jaur independen harus berasal dari 5 kecamatan,\" jelasnya. Masih dikatakan Hadar, selain mengurangi besaran jumlah dukungan, syarat administrasi dukungan juga dipermudah. Jika sebelumnya disebutkan bahwa setiap dukungan perorangan harus diperkuat dengan menggunakan materai, mak kali ini dipemudah dengan penggunaan materai yang hanya cukup diberikan pada kumpulan dukungan, baik itu di masing-masing desa atau kelurahan. \"Mengenai materainya, kami sudah melakukan koreksi bahwa dalam draf setiap dukungan perorangan tidak harus ada. Materai cukup diberikan untuk kumpulan dukungan per kelurahan atau per desa. Ini dirasa tidak akan memberatkan,\" paparnya. Dari jadwal yang telah rancang, ujarnya, penyerahan persyaratan ini sudah harus dikumpul pada tanggal 6-10 Agustus mendatang.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: