Korban Yakin Uang Ditransfer ke Upik
KEPAHIANG, BE - Pengadilan Negeri Kepahiang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara penipuan masuk bintara Polisi oleh terdakwa Rosnaini Abidin alias Upik Bidin kemarin (21/4).
Dalam persidangan saksi korban Jubai menyakini bila uang yang ditransfernya sampai kepada terdakwa Upik Bidin, sebab pengiriman uang dilakukan setelah adanya permintaan terdakwa sebagai syarat untuk meloloskan anak korban menjadi anggota Polisi.
Jubai mengatakan mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa melalui rekening bank atas nama Jepi.
\"Sebelum transfer saya telepon Rosna (Terdakwa), saya katakan kirim rekeningnya biar saya kirim uangnya. Setelah itu dia kirim rekening atas nama Jepi, saya telepon kembali mengapa rekeningnya nama orang lain bukan rekening Rosna. Katanya ditelepon sudah kirim saya itu kerening Jepi uangnya, maka saya kirim uang itu,\" tutur Jubai.
Keyakinan korban bila uang tersebut sampai ketangan terdakwa, karena terdakwa sendiri yang menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota polisi. Perbincangan tersebut terjadi saat korban menemui terdakwa di Kota Bengkulu, saat itu terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya terjadi transaksi pengeriman uang.
\"Pengirimannya bertahap, tidak sekaligus. Pertama itu ada 50 juta, hingga lalu sisahnya dikirim lagi beberapa kali,\" ujarnya.
Selain pengiriman melalui rekening bank, pengiriman juga dilakukan melalui perantara yang juga anggota kepolisian dijajaran Polres Kepahiang. Yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan atau calo seleksi anggota Polri di Provinsi Bengkulu.
Sementara terdakwa Rosnaini Abidin ditemui usai persidangan menolak memberikan banyak keterangan, ia mengatakan agar jurnalis tak membesarkan pemberitaan sidangnya. \"Jangan dulu dibesarkan beritanya ya, kamu wartawan mana,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: