1,5 Tahun untuk Pencuri Laptop

1,5 Tahun untuk Pencuri Laptop

\"maling_laptop_1\"

BENGKULU, BE - Hukuman penjara selama 1,5 tahun harus diterima oleh 2 terdakwa bernama Yogi Pangestu (19) dan Marta Dinata (19) warga Jalan Al Mukaromah Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.  Keduanya terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 unit Laptop milik M Redo Ahasido.

\"Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP,\" jelas hakim ketua Joner Manik SH MH, di depan kedua terdakwa, kemarin (21/4).

Sementara, ketika mendengarkan vonis dari hakim, kedua terdakwa Yogi Pangestu dan Marta Dinata hanya tertunduk menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan. Ketika hakim memberikan kesempatan kedua pelaku apakah mereka menerima vonis dan akan mengajukan banding, kedua pelaku menerima apa yang telah divoniskan.

\"Apakah kalian sudah jelas dan mengerti?   Apakah ada pertanyaan?\" tanya hakim kepada keduanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Yogi Pangestu dan Marta Dinata pada tanggal 23 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 WIB terbukti telah melakukan pencurian di rumah korban M Redo Ahasido, dengan cara masuk melalui rumah korban melalui jendela kamar yang sebelumnya merusak jendela secara paksa yang berada di kawasan Jalan Kalimantan Merpati 4 Gang Al Fidah RT 02 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.  Dimana kedua terdakwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit Laptop merek Toshiba, 2 unit handphone merek Blackberry dan Nokia dan 2 buah modem.  1 unit laptop dijual kedua pelaku sebesar Rp 1,2 juta kepada Leo yang dijadikan saksi dalam persidangan. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: