Polres Kembalikan Berkas PDAM
RATU SAMBAN, BE – Setelah serah terima berkas kasus PDAM ke Kejari beberapa waktu lalu hanya dinyatakan P 19 (belum lengkap) oleh Penyidik Kejari. Polres Bengkulu langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi lainnya Kabag Hukum Pemkot, Iswandi,SH. Dengan pemeriksaan itu maka berkas kasus itu sudah lengkap. Kemarin, Polres Bengkulu telah melimpahkan kembali berkas kasus PDAM tersebut ke Kejari Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK, membenarkan telah melimpahkan berkas penyidikan kasus PDAM dalam pengadaan tawas itu ke Kejari. Proses hukum selanjutnya, kepolisian menyerahkan sepenuhnya ke Kejari Bengkulu.
“Seluruhnya sudah lengkap, sudah kita serahkan lagi ke Kejari. Pemeriksaan Kabag Hukum yang kita lakukan tersebut karena memang ada kekuarangan dalam syarat materil, dan formil yang diminta oleh Kejari,\'\' katanya.
Berkas penyidikan kasus pengadaan tawas tersebut, kemarin diantarkan langsung oleh Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim ke Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Berkas itu cukup tebal,berisikan seluruh hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi.
Terpisah, Kajari Bengkulu H Suryanto SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas PDAM dari Polres Bengkulu. Namun ia belum bisa menyatakan berkas itu sudah lengkap. “Kita pelajari dulu bagaimana berkas tersebut. Tentu kalau belum lengkap, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi,” tegasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: