Rekontruksi 14 Pemerkosa Siswi SMP, Peragakan 65 Adegan

Rekontruksi 14 Pemerkosa Siswi SMP, Peragakan 65 Adegan

\"Curup_ CURUP, bengkuluekspress.com - Dalam rekonstruksi, 14 pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP Yuyun (14) warga desa Kasie Kasubun, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), kabupaten Rejang Lebong, terdapat 65 adegan. Rekontruksi digelar, Selasa (19/04/2016) di halaman Mapolres Rejang Lebong. Ke 65 adegan seluruhnya dilakoni oleh tersangka, kecuali 2 pelaku yang dilakoni saksi, lantaran masih berstatus buron yaitu tersangka Jafar dan Firman. Sementara, ke 12 pelaku yang langsung memperagakan 65 adegan tersebut adalah mereka yang telah dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek PUT, beberapa hari lalu. Dedi Hendra Muda(19), Tomi Wijaya (19), Dahlan (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Eldo Syaisah (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), Al (17), So (16) dan EK (16). Semuanya merupakan warga desa Kasie Kasubun, kecamatan PUT. Tidak hanya memperkosa bergiliran, ada beberapa pelaku juga memperkosa korban 2 kali. Parahnya, hingga korban pingsan pun mereka masih melakukan perbuatan biadab tersebut. Tidak hanya itu, pelaku Dedi dan Zainal mencekik korban, lalu disusul dengan Bobi yang memukul punggung korban dengan kayu. Sementara itu, Kajari Curup, Eko Hening W, menyampaikan, adapun pasal sangkaan yang disangkakan pihak penyidik adalah Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 76.C UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ju pasal 76.D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Lanjutnya, ancaman hukumannya untuk dewasa 14 tahun dan untuk anak-anak 7 tahun. \"Melihat kasus ini, kami sebagai penegak hukum cukup prihatin, pelakunya 14 dan korbannya pun masih cukup belia, maka nanti mari kita kawal bersama-sama hingga putusan persidangan.\" tegas Eko.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: