PNS: Terima Gaji 13 dan 14

PNS: Terima Gaji 13 dan 14

KABAR gembira bagi PNS, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.  Pasalnya, Pemkab setempat sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi abdi negara di bumi Sease Seijean ini.  Tidak hanya itu, gaji ke-14 yang disebut-sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) juga telah disiapkan.

“Untuk anggaran gaji 13 dan 14 PNS Kaur sudah dihitung dan sudah siap, total anggarannya sekitar 28 miliar,” kata Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur Drs  Ersan Saferi MM melalui Kabid Anggaran H Okky S Kom kepada BE, kemarin.

Dikatakan Okky diperkirakan, gaji tersebut akan terealisasi menjelang lebaran dan tahun ajaran baru siswa sekolah. Dalam pencairan gaji ini Pemkab Kaur melalui DPPKAD setempat masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji tersebut.

“Gaji 13 dan 14 tahun ini sudah dianggarkan dalam APBD 2016, untuk pencairanya itu bisa saja sekaligus dan tergantung pimpinannya nanti,” terangnya.

Ditambahkannya, mengenai besaran gaji tersebut, dia mengatakan gaji 13 dan 14 yang akan diterima masing-masing PNS sama dengan gaji 13 yang memang telah diterima oleh PNS pada tahun-tahun sebelumnya, yakni sesuai dengan gaji utuh 1 bulan tanpa ada pemotongan. Gaji ke-14 ini diberikan sesuai  aturan dari pemerintah pusat. Gaji 14 ini merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang diberikan saat hari raya.

“Kalau melihat tahun sebelumnya tidak ada pemotongan, termasuk tidak dipotong PPh juga, sedangkan untuk tahun ini kemungkinan juga sama seperti itu,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: