Izin Underground hingga 2019
BENTENG, BE - Meski mendapatkan penolakan dari ratusan warga, namun aktivitas tambang bawah tanah (underground) yang dilakukan oleh PT Citra Buana Selaras (CBS) di Desa Susup, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) nampaknya akan terus berlangsung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Muzakir Hamidi SSos MM mengaku, pihaknya telah melakukan rapat internal bersama sejumlah instansi teknis Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemkab Benteng guna membahas penolakan warga tersebut. Dari rapat itu terungkap bahwa aktivitas pertambangan bawah tanah itu sudah mendapatian dukungan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. \"Dari rapatĀ yang diikuti instansi teknis mengenai kondisi atau legalitas PT CBS, pemerintah rovinsi menyampaikan bahwa legalitas PT CBS dinyatakan lengkap. Dan tambang bawah itu juga dinilai sudah layak secara teknis. Ini sudah kita pertanyakan kepada mereka yang membidangi itu. Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) PT CBS ituĀ juga baru akan berakhir Maret 2019 mendatang,\" jelas Sekda. Terkait tuntutan warga yang meminta agar tambang tersebut segera ditutup, Sekda mengaku akan memanggil perwakilan warga untuk memberikan penjelesan yang utuh, mulai dari legalitas tambang hingga pemberian izin underground yang tentunya sudah dilakukan pengkajian secara matang oleh tim teknis dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. \"Perwakilan warga itu dipanggil Senin (18/4) besok. Jika selama ini ada hubungan yang tak harmonis antara pihak tambang dan masyarakat, inilah yang akan kita fasilitasi dan cari solusi terbaik dan tentu saja yang menguntungkan kedua belah pihak. Perusahaan tetap bisa jalan (beroperasi,red) dan masyarakat juga bisa di libatkan sebagai pekerja,\" bebernya. Sekda pun optimis masyarakat tidak lagi menolak bila sudah mengetahui regulasinya. \"Kita yakin masyarakat akan mengerti duduk persoalannnya,\" pungkas Sekda.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: