LINTAS: Absen Sidik Jari

LINTAS: Absen Sidik Jari

\"seluma_23-01\" PEMKAB Seluma tetap menerapkan absens sidik jari yang direkam melalui mesin untuk membuktikan kehadiran dan meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seluma. “Ini bagian untuk disiplinkan PNS agar jam datang dan pulang bisa terlacak, khusus di lingkungan Sekretariat Pemda Seluma,”tegas Kabag Perlengkapan dan Umum, Hertoni Msi kepada wartawan. Hertoni menambahkan, absen itu setiap bulannya akan direkap. Sehingga diketahui siapa saja PNS yang datang tepat waktu dan pulang terlebih dahulu. hasil pendataan akan disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma guna di tindak lanjuti. Termasuk absensi di setiap SKPD akan dilakukan evaluasi. “Hasil ini akan disampaikan ke BKD sehingga jelas sangsi bagi pelanggar dan datang dan pulang ini akan diberikkan sangsi teguran dan tertulis,”tegasnya. Dijelaskannya, absensi sidik jari ini dalam rangka penerapan PP 53/2010 secara khusus pada pasal 3 Ayat (11) disebutkan, setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas dan pulang sesuai dengan ketentuan kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena tugas. Artinya setiap PNS wajib menaati ketentuan kerja yang sudah ada. Dengan selama 5 hari kerja, masuk mulai kerja pukul 07.30 dan paling telat jam 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB. “Kesadaran disiplin masuk dan pulang kerja oleh setiap PNS adalah yang terpenting. Jika PNS itu sudah terbentuk mental disiplin yang baik, saya kira secara otomatis akan patuh terhadap peraturan yang ada,” ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: