Legalitas Investasi Jangan Dipersulit

Legalitas Investasi Jangan Dipersulit

TAIS, BE - Guna mengejar ketertinggalan dari kabupaten dan kota lainnya, Pemda Kabupaten Seluma melalui Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma membuka lebar-lebarnya kesempatan bagi pihak luar berinvestasi di Kabupaten Seluma. Bahkan Pemda Seluma mempermudah para investor dalam mengurus sejumlah perizinan dan tidak akan mempersulit investor yang akan masuk ke Seluma.

“Jika memenuhi syarat dan menguntungkan Kabupaten Seluma serta masyarakat kenapa tidak diberikan izin, namun jika sebaliknya maka untuk apa berinvestasi di Seluma ini,” tegas Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH saat membuka acara sosialisasi perizinan, non perizinan dan penanaman modal kemarin (14/4).

Ditegaskan Bupati Bundra, sebelum rekomendasi izin dikeluarkan, tim yang telah dibentuk di BPPT harus dapat melaksanakan tugasnya lebih maksimal. Dengan memperhatikan segala aspek seperti pada lingkungan, limbah dan lingkungan. Termasuk terlebih dahulu mengkaji dengan mendalam kedepannya. Dicontohkan pada perkebunan apakah perusahaan melakukan kewajibannya atau tidak. Seperti pada plasma dengan warga. Jelas ini harus menjadi perhatian tim yang sudah dibentuk.

“Segala aspek haruslah dikaji oleh tim termasuk tata ruang dari calon investor itu sendiri sehingga kedepannya tidak terjadi gesekan dengan warga,” ujar Bupati.

Sebelum mengurus perizinan calon investor yang akan menanamkan modal juga harus mengetahui dengan jelas segala syarat dari keluarnya izin tersebut. Bukan terlebih dahulu mengurus izin baru menetapkan lokasi dan pengkajian lingkungan termasuk lahan untuk investor tersebut. Disini memang tim terpadulah yang menentukan.

“Syarat dari perizinan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terhalang oleh RT/RW maka lebh baik untuk dikaji ulang,” sampainya.

Selain itu, Bupati menegaskan untuk sejumlah investor yang telah ada di Seluma diminta dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Jika memang izin telah habis, maka harus terlebih dahulu mengurus perpanjangan izinnya. Juga dapat memperhatikan program dengan warga setempat dan jangan merugikan masyarakat setempat.

“Saya tidak ingin perusahaan yang ada tidak membawa manfaat bagi masyarakat Seluma, terutama masyarakat sekitar. Jika tidak ada manfaat untuk apa berada di Seluma ini,” tegasnya.

Kepala BPPT Seluma Drs Mahwan Jayadi menegaskan, tim terpadu terdiri dari sejumlah SKPD teknis untuk melakukan kajian tersebut. Seperti pada PU, BLH dan KP, Bappeda, serta beberapa SKPD lainnya.

“Sesuai dengan aturan yang ada maka BPPT akan mengeluarkan izin, namun bila ada satu saja rekomendasi tidak bisa keluar, maka investasi tersebut tidak bisa dilegalkan,”bebernya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: