Absen 46 Hari, PNS Dipecat

Absen 46 Hari, PNS Dipecat

BENTENG, BE - Ini informasi penting bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, pemkab bakal menegakkan aturan untuk memberantas penyakit PNS yang seringkali tidak hadir tanpa keterangan alias absen. Jika PNS absen hingga 46 hari, maka sanksi pemecatan pun bisa diberlakukan. Ini ditegaskan  Asisten III Setda Benteng, I Putu Sura Artika kepada BE, Selasa (12/4). \"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, mereka bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010,\" jelas Putu. Meski begitu, lanjutnya, pemberian sanksi ini tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya, pemberian sanksi diawali dengan peringatan berupa teguran secara bertahap. Mulai dari teguran lisan hingga terguran secara tertulis yang nantinya akan berujung pada pemberian sanksi tegas. \"Kita akan berikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Selanjutnya, kita akan berikan teguran tertulis jika mereka tak masuk kerja selama 6-10 hari kerja,\" paparnya. Untuk mengurangi terjadinya pelanggaran disiplin PNS di Benteng, Putu mengaku, telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan tersebut ke seluruh  satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemkab Benteng. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sacara rutin ke seluruh SKPD, baik dilakukan oleh sekda maupun para asisten. \"Memasuki tahun 2016 ini, kita akan menlakukan terobosan untuk meningkatkan disiplin PNS saat apel pagi di kantor Setdakab. Jika biasanya laporan apel pagi  dilakukan oleh staf, saat ini laporan apel pagi kepada pemimpin apel harus dilakukan oleh para kabag. Paling tidak, ini akan membuat PNS lainnya  (bawahan,red) malu jika terlambat atau tak hadir,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: