Galian C Rusak Sawah, Petani Datangi DPRD Bengkulu Utara

Galian C Rusak Sawah, Petani Datangi DPRD Bengkulu Utara

 \"Petani ARGA MAKMUR, BE - Petani yang berasal dari 13 kelompok petani (poktan) Desa Taba Baru, Suka Langu dan Desa Kalbang Kecamatan Lais, kemarin (11/4) mendatangi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Kedatangan para petani ini mengadukan galian C yang merusak saluran irigasi di daerahnya sehingga membuat sawah mereka longsor.

Darzan, salah seorang petani Desa Taba Baru dalam kesempatan itu menyampaikan agar galian C milik Rabahilkana itu segera ditutup sebelum kerusakan sawah mereka semakin luas.

\"Intinya kami ingin galian C itu dihentikan. Kami memperkirakan dua tahun lagi paling tidak 300 hektare sawah milik kami akan hilang,\" ungkap Darzan usai bertemu dengan anggota DPRD.

Lanjut Darzan, saat ini beberapa petak sawah sudah terjun ke badan sungai akibat galian C tersebut. Selain itu, aliran irigasi juga menjadi tidak maksimal, bahkan beberapa petani sudah menjual sawah karena sudah tidak menghasilkan.

Darzan juga menduga bahwa aktifitas galian C itu melanggar izinnya, karena melakukan pengerukan di dalam air yang merupakan di luar titik koordinat tanpa ada pemberitahuan.

\"Sampai saat ini kami menduga mereka menggali sudah diluar titik koordinat. Tahun 2002 lalu sudah dua hektare, saya rasa sekarang sudah lebih dari dua hektare,\" jelas Darzan.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Ketua Komisi III DPRD BU, Mochtadin yang memimpin rapat itu mengaku akan meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Terkait izin galian C tersebut, ia mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Pertambangan BU seluas 3 hektare. Mengenai menggali di dalam air dan mengubah jalur air sungai akan dilihat apakah memiliki rekomendasi dari lingkungan hidup atgau tidak. Jika terbukti dan tidak lengkap izinnya, ia mamastikan galian C tersebut akan ditutup.

\"Kita akan tinjau dulu, cek koordinatnya dan pelanggaran yang dikatakan kelompok tani tadi,\" jelas Mochtadin.

Sebelumnya laporan dari masyarakat tersebut sempat dipertanyakan dewan, karena tidak disertakan tanda tangan kepala desa setempat. Namun masyarakat hadir langsung menghadap dan menceritakan keluhan akhirnya dewan menerima laporan itu. Keterangan dari masyarakat, kepala desa tidak memberikan tanda tangan lantaran masih sepupu pemilik galian C.

\"Kami sudah datang berkali-kali ke kades, tetapi tidak mau memberikan tanda tangan. Begitu juga dengan BPD, mereka semua masih ada sanak saudara dengan pemilik galian C itu,\" tegas Bobi salah satu kelompok petani Desa Taba Baru.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: