Bawa Amunisi, 2 Warga Diciduk

Bawa Amunisi,  2 Warga Diciduk

TANJUNG KEMUNING, BE - Tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) dan amunisi aktif, 2 warga diamankan. Keduanya adalah EK (35), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah dan LU (20), warga Desa Talang Tinggi Kabupaten Seluma. Mereka tertangkap saat razia cipta kondisi yang dilaksanakan Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kaur di ruas jalan penghubung Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sabtu (10/4) malam.

“Kedua pelaku dan barang bukti sajam dan satu amunisi sudah kita amankan di Polres. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kabag Ops Polres Kaur, Kompol Milian Aziz SH, kemarin.

Dikatakan Milian, keduanya diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Keduanya diamankan saat melintas dari arah Kota Bintuhan menuju Bengkulu Selatan. Saat itu polisi yang sedang mengelar razia langsung menghentikan laju motor yang dikendarai. Sempat diperiksa dokumen kendaraannya, semuanya lengkap. Namun saat digeledah membuka bagasi/jok sepeda motor milik EK, didapati satu bilah sajam. Setelah itu memeriksa kendaraan LU, dan setelah geledah polisi ternyata menemukan amunisi aktif dari kantong celana pelaku. Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur, dan saat di hadapan penyidik mengakui jika pisau tersebut, pelaku beralasan pisau tersebut dibawa untuk menjaga diri.

“Terkait kemungkinan pelaku memiliki senjata api, belum bisa dipastikan, karena saat kita masih terus menyelidiki kemungkinan adanya senjata api yang disimpan,” terangnya. Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpakasa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan kedua dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: