Oknum PNS Tahanan Kota
MUKOMUKO, BE – Meskipun sempat akan ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerbitkan surat penahanan kota kepada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipkor) dana pemberdayaan masyarakat miskin, berinisial R dan JA.
“Ya, dua tersangka R dan JA telah diterbitkan surat sebagai tahanan kota, Rabu (6/4) lalu,” ungkap Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Jumat (8/4).
Tahanan kota bagi kedua tersangka itu dengan pertimbangan masih dalam proses penyidikan. Apalagi keduanya masih berstatus PNS, sehingga dikhawatirkan tidak akan melarikan diri.
Jika yang bersangkutan sewaktu – waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan akan lebih mudah dan cepat. Subagio menyampaikan, kedua tersangka itu wajib lapor satu minggu sekali dan menjadi pengawasan jajarannya.
“Kita ingatkan kedua tersangka itu tetap kooperatif. Jika keluar dari wilayah Kabupaten Mukomuko yang bersangkutan harus ada izin dari penyidik,” ingatnya. Diketahui dari enam tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin Tahun 2011 – 2013 itu, tiga tersangka ditetapkan. Yakni IH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan R sebagai Manager Unit Finishing Produk Unggulan Daerah, tortila.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: