Sembilan Kecamatan Tak Bisa Rekam e-KTP

Sembilan Kecamatan Tak Bisa Rekam e-KTP

\"e-ktp-gratis\"TAIS, BE - Kendati tahun 2016 perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-e) sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan, namun alat perekaman e-KTP di sejumlah kecamatan sejauh ini masih dalam kondisi rusak. Belum juga diperbaiki atau diganti dengan yang baru. Dampaknya 9 kecamatan yang ada di Seluma tidak bisa melakukan perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP masih harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma. “Kerusakan telah kita laporkan, namun sampai saat ini konsosium masih menunggu pemenangnya. Konsosium inilah yang akan menindak lanjuti kerusakan yang ada,” tegas Kepala Dinas Dukcapil H Hercules Jeraim SH MH melalui Kabid Pendataan Penduduk Dewi Ilmiawati SPsi kepada Wartawan di ruang kerjanya kemarin (7/4). Dewi menambahkan, sejumlah kecamatan yang alat perekam e-KTP-nya masih bagus, seperti, Kecamatan Seluma Barat, Talo Kecil, Talo dan Semidang Alas (SA) serta Seluma Selatan. Sementara  9 kecamatan lainnya tidak bisa melakukan pelayanan perekaman e-KTP. Karena mengalami kerusakan alat e-KTP dan server di kecamatan tersebut juga rusak. Hal ini diketahui setelah AIT yang dimiliki melakukan pengecekan persiapan untuk memberikan pelayanan perekaman. Bagi kecamatan lain yang tidak bermasalah dipersilahkan melakukan perekaman bagi warganya. Hanya saja untuk pencetakan fisik KTP-e tetap dilakukan di Dinas Dukcapil Seluma. Diketahui, wajib KTP-e sebanyak 147.452 jiwa. Jumlah warga yang telah merekam sebanyak 104.254 jiwa. Dengan total jumlah penduduk wajib KTP-e sebanyak 205.711 Jiwa. “Kita tetap mengajak warga memiliki KTP-e dan melakukan perekaman,” sambungnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: