Mesin Padi KPDT Diprotes

Mesin Padi KPDT Diprotes

\"benih

TALO KECIL, BE-  Masyarakat dari Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil kemarin meributkan masalah keberadaan mesin penggiling padi (rice milling) bantuan dari Kementerian Pemberantasan Daerah Tertinggal (KPDT) di desanya. Karena mesin penggiling padi itu ditempatkan di tengah pemukiman masyarakat oleh pengelolanya gabungan kelompok tani (gapoktan) Mawar Indah. Warga protes mesin itu menimbulkan debu, serta suaranya yang bising mengganggu masyarakat. Sementara pengurus Gapoktan Mawar tidak mau memindahkan mesin tersebut. Hingga Sekda Irihadi pun turun tangan menyelesaikan masalah itu.

Kemarin siang Ketua Gapoktan Mawar Indah Zubir (55) bersama anggotanya telah dipanggil oleh Sekda Irihadi. Termasuk Kepala Desa dan perwakilan masyarakat Mulyadi (50) yang menyampaikan protes menuntut keberadaan mesin penggiling padi itu dipindahkan ke lokasi lain.

Di depan Sekda Seluma, Mulyadi mengatakan, kalau rumahnya berada dekat di tempat penggilingan padi tersebut sehingga debu yang dihasilkan sangat mengganggu.

“Bukan hanya saya pak, tapi masyarakat juga merasa terganggu karena keberadaan mesin tersebut di tengah pemukiman. Kami sebelumnya meminta agar dipindahkan lebih jauh lagi. Saya dan masyarakat tidak mempermasalahkan mau dipasang berapa unit, tapi jangan di tengah pemukiman agar tidak menganggu kesehatan untuk asap dan debunya,” tegas Mulyadi.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sendiri mengatakan, saat akan dilakukan pembangunan rice milling itu, BPPT sudah menerima keluhan masyarakat. Kemudian BPPT sudah memberitahu agar Gapoktan Mawar Indah memindahkannya, tapi justru sampai sekarang belum dipindahkan.

“BPPT sendiri sampai saat ini belum memberikan izin pendiriannya. Padahal sebelum dibangun kami sudah berkali kali memberikan petunjuk agar dipindahkan,” ujarnya. Setelah mendapatkan masukan, Sekda Seluma kemudian meminta kepada Gapoktan Mawar Indah agar segera memindahkan keberadaan mesin penggiling padi. Pemkab Seluma melalui BPPT memberikan tempo selama 10 hari pada Gapoktan Mawar Indah untuk memindahkan mesin tersebut. Karena memang seharusnya lokasinya tidak diletakkan di dekat pemukiman masyarakat.

“Pertemuan selesai, saya minta agar keberadaan mesin penggiling padi segera dipindahkan. Kami juga akan membentuk tim untuk memantau kelanjutannya. Satpol PP juga harus melihat langsung sampai mesinnya dipindahkan jauh dari pemukiman masyarakat,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: