Anggota Polres Terancam Dipecat
SELUMA TIMUR, BE- Lantaran terbukti dan bersalah terlibat narkoba. Dengan dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No 172/Pid.Sus/2015. Oknum anggota Polres Seluma berinisial Brigadir Polisi AH terancam di pecat dari kesatuan Polri. Hanya saja, pemecatan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Polda sebelum sidang kode etik pemecatan anggota Polres Seluma tersebut dilakukan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Waka Polres Kompol Gunar Rahadyanto SIK MH kepada BE kemarin. pelaksanaan sidang kode etik ini sendiri belum bisa dipastikan lokasinya. Mengingat juga masih menunggu arahan dari Polda Bengkulu. Jika memang di Bengkulu maka pengawalan terhadap Seluma Brigpol AH tersebut tidak perlu terlalu ketat. Jika di Seluma, maka jelas pengawalannya harus dikawal ketat.
“Hadir atau tidaknya saat sidang kode etik berlangsung tergantung dari yang bersangkutan. Terpenting sidang akan tetap dilangsungkan apapun keputusannya,” singkatnya.
Pemecatan besar kemungkinan dilakukan mengingat vonis yang dijatuhkan kepada personel polisi ini selama 8 tahun penjara. Karena polisi tersebut terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polres Seluma itu diringkus tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.
Mantan Kasat Reskrim Kota Bengkulu ini juga akan melakukan sidang kode etik terhadap 10 personelnya yang sudah dilakukan tes urine tahun 2015 lalu.
Memberantas pemakaian narkoba dikalangan polisi, tahun 2016 ini Polres Seluma telah melakukan tes urine seluruh anggotanya. Dari hasil tes yang sudah dilakukan baru-baru ini semua hasilnya negatif.
“Seluruhya sudah dites, hasilnya negatif, terkecuali yang dilakukan tahun 2015 lalu,” pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: