Ratusan Desa Belum Selesaikan ABPDes

Ratusan Desa Belum Selesaikan ABPDes

TAIS, BE - Hingga kemarin (5/4) baru 10 desa dari total keseluruhan desa sebanyak 183 desa di Kabupaten Seluma menyelesaikan penyusunan anggaram pendapatan belanja desa (APBDes). Masih ada sebanyak 173 desa lagi belum menyelesaikan APBDes tersebut. Padahal sebentar lagi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dicairkan.

“Baru beberapa desa saja yang sudah. Desa ini jelas mendapatkan prioritas DD dan ADD-nya dikirim lebih awal ke rekening desanya,” tegas Pelaksana tugas Kepala DPPKAD Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada BE kemarin (5/5).

Kesepulug desa yang sudah menyelesaikan APBDes sebagai persyaratan pencairan DD itu antara lain, Desa Air Periukan, Pasar Ngalam, Taba Lubuk Puding, Sukarami, Lubuk Gio, Padang Cekur, Padang Batu, Talang Panjang dan Desa Dusun Baru. Sedangkan sisanya belum ada yang menyerahka ke DPPKAD Seluma. Ada desa sudah menyerahkan APBDes, tapi terpaksa dikembalikan. Mengingat masih belum memenuhi syarat. Seperti tidak menyertakan RPJMDes dan rekening desa serta RKPDesa.

“Desa harus menyertakan beberapa syarat agar berkas mereka diterima sehingga DD dan ADD bisa dikirim dengan cepat,” harapnya.

Desa yang belum menyerahkan pedoman belanja agar segera menyerahkannya sehingga DD bisa ditransfer ke rekening desa. Kemudian bisa digunakan untuk kegiatan di lingkungan desa.

Seluruh peryaratan dalam syarat pencairan haruslah lengkap termasuk dengan RPJMdes dan RKPDesa. Lalu menyampaikan ke ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Seluma.

Dana Desa (DD) tahap pertama sendiri sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas deaerah sebesar Rp 60 milliar. Karena sesuai peraturan yang terbaru untuk DD akan ditransfer dalam dua tahapan. Yakni 60 persen dan 40 persen. Sehingga dari total DD sebesar Rp 109 miliar tahun 2016 ini. Pemerintah pusat sudah mentransfer sebesar Rp 60 milliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 49 miliar ditransfer pada tahap kedua selanjutnya.

Deddy kembali mengingatkan seluruh Kades di Kabupaten Seluma agar tetap menyimpan dana di rekening desa. Dilarang menyimpannya di dalam rumah. Kemudian saat pencairan harus bersama dengan bendahara dan perangkat desa sehingga bisa terhindar dari tindak kriminalitas seperti pencurian dan perampokan.

“Bila DD atau ADD hilang atau dirampok, maka Kades dan perangkat tetap harus bertangung jawab,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: