Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji mengemudi  (driving simulator) mendapat sangkaan baru. Bekas Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Polri itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sebelumnya, Djoko sebagai Kepala Korlantas Polri memang hanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan terjadi korupsi di proyek senilai Rp 196 miliar itu. \"Berkaitan dengan DS (Djoko Susilo), sejak pekan lalu KPK meningkatkan ke proses penyidikan terkait dengan UU TPPU. Jadi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan TPPU,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Jakarta, Senin (14/1). Menurut Johan, penyidik KPK menduga Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menyamarkan, atau mengubah bentuk harta hasil korupsi pada proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol itu adalah Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, juga tentang TPPU. Meski perwira Polri itu sudah dijerat dengan sangkaan baru, namun KPK belum memastikan total harta kekayaan Djoko dari hasil tindak pidana pencucian uang. KPK justru akan memisahkan berkas korupsi Djoko dengan kasus pencucian uangnya. \"Nilai TPPU-nya belum dipastikan. Tapi ini menunjukkan bahwa KPK concern terhadap upaya penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi dengan menggunakan pasal-pasal di UU TPPU, termasuk pada Pak DS,\" kata Johan. Sebelumnya, Djoko Susilo hanya  dijerat dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: