Honor Satpol PP Dipangkas, Dewan Kota Gelar Hearing
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Membahas polemik pemangkasan gaji honorer anggota satpol PP pihak yang diduga petinggi pemangku kebijakan di Satpol PP Kota Bengkulu.
Hari ini (05/04/2016) Komisi I DPRD Kota Bengkulu, menggelar hearing dengan pihak Satpol PP kota Bengkulu.
Menurut Hj.Maghdaliansi selaku pimpinan rapat dalam hearing tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) per Januari 2016, dijelaskan bahwa besaran honor anggota Satpol PP sebesar Rp 1,25 juta bukan Rp 750 ribu seperti yang dibayarkan selama ini.
\"Hal ini sudah sesuai dengan kontrak mereka yang dijanjikan menerima honor sebesar 1.25 juta. Namun pada kenyataannya hanya dibayarkan sebesar Rp. 750 Ribu,\" ujarnya
Ditambahkannya Maghdaliansi, setelah mendengarkan keterangan dari beberapa anggota maupun pimpinan Satpol PP yang hadir dalam hearing hari ini, memang benar bahwa honor yang diberikan beberapa bulan ini hanya sebesar Rp 750 ribu. Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 500 Ribu lagi akan dibayarkan melalui dana APBD-P 2016 mendatang.
\"Sampai saat ini pihak dewan belum bisa menjanjikan apakah sisa honor tersebut akan dianggarkan pada APBD-P 2016 mendatang,\"terangnya
Masih menurut Lian - panggilan akrab Maghdaliansi- dalam hearing ini juga dewan mempertanyakan kemana larinya sisa uang sebesar Rp. 500 Ribu tersebut.
Selain itu, Komisi I juga akan mepertanyakan terkait adanya penambahan tenaga honorer di Satpol PP yang sebelumnya di banggar hanya disetujui berjumlah 210 orang. Namun pada kenyataannya saat ini Satpoll PP jumlahnya mencapai 315 orang.
\"Artinya terjadi penambahan tenaga honorer sebanyak kurang lebih 105 orang,\" ujarnya.
Sementara itu, Kuslani selaku Komandan Pleton (Danton) I Satpol PP Kota Bengkulu menginginkan agar persoalan ini dapat segera diusut secara tuntas.
\"Kedatangan kami kesini ingin menuntut hak kami terkait pemangkasan honor yang dilakukan oleh para petinggi satpol PP, \" ujarnya.
Kuslani juga meminta agar pembayaran honor kedepan sudah disesuaikan dengan Perwal yang telah ditetapkan. Pasalnya anggaran honor tersebut sudah di atur dalam APBD 2016, yaitu sebesar Rp 1,25 juta per orang, bukan Rp 750 ribu. (one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: