Triwulan Pertama, Komisi I – IV DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Mitra Kerja

Triwulan Pertama, Komisi I – IV DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Mitra Kerja

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi I sampai IV DPRD Provinsi Bengkulu hari ini melakukan rapat kerja bersama SKPD yang menjadi mitranya masing - masing, Selasa (05/04/2016). Rapat yang digelar di Gedung Badan Pusat Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bengkulu terkait kinerja dari SKPD di Provinsi Bengkulu selama triwulan pertama di tahun 2016.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi mengatakan, salah satu hal yang dibahas terkait realisasi anggaran yang telah disusun dalam APBD tahun 2016 sejak Januari lalu.

\"Kita panggil SKPD karena sudah berjalan empat bulan. Kita cek apa saja yang telah dilaksanakan SKPD. Selam 4 bulan juga mereka telah menerima gaji dari negara,\" ujar Jonaidi.

Dikatakan Jonadi, dari laporan sejumlah SKPD,  realisasi anggaran di triwulan pertama sangat minim.

\"Mereka baru dapat membelanjakan gaji, honor cleaning service rutin, makan minum dan beli ATK. Baru itu yang dilaksanakan,\" sebut Politisi Gerindra ini.

Lanjut Jonaidi, dirinya mendapat banyak laporan dari SKPD terkati surat edaran gubernur untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Hal inilah yang dianggap memperlambat penyerapan anggaran.

Rasionalisasi anggaran, dikatakan Jonaidi baru sekedar rencana saja, sedangkan yang sudah pasti harus dilakukan oleh SKPD adalah APBD 2016, yang mempunyai kekuatan hukum.

\"Yang lain tidak punya landasan hukum. Instruksi gubernur yang bertentangan dengan APBD ini tidak boleh. ABPD itukan perda, perda adalah undang - undang di tingkat daerah,\" terang Jonaidi.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Agung Gatam mengatakan, pemanggilan terhadap SKPD yang menjadi mitra Komisi IV untuk memastikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu yang merasionalisasikan anggaran setiap SKPD sebesar 30 persen. Hal ini menurut Agung Gatam, dikhawatirkan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, ditegaskannya,  seorang Gubernur tidak boleh merubah APBD yang telah disahkan oleh Gubernur di periode sebelumnya.

\"Gubernur sekarang tugasnya, menjalankan APBD yang telah disahkan. Nanti kalau ada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) baru bisa di APBD-P. Baru masuk ke program visi misi beliau (Gubernur),\" terang Agung Gatam.

Namun, apabila gubernur memaksakan untuk merubah APBD maka akan berbahaya ke depannya. APBD merupakan produk hukum berbentuk perda.

\"Menunda APBD untuk tidak dibelanjakan dan dijadikan Silpa pun tidak boleh. Uang yang ada dibelanjakan, kecuali ada kejadian yang sangat luar biasa seperti bencana alam,\" terang Politisi PDIP ini. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: