Angie Diperiksa KPK Soal Korupsi Hambalang

Angie Diperiksa KPK Soal Korupsi Hambalang

JAKARTA - Meski sudah divonis \"ringan\", terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas Angelina Sondakh, belum bisa bernapas lega. Hari ini (14/1) dia masih berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)lantaran kembali diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Sekitar pukul 10.45 WIB, Angelina tiba di Gedung KPK. Menumpang mobil tahanan, Angie -panggilan Angelina, terlihat segar dengan mengurai rambut basahnya menuju lobby KPK. Ia memakai baju atasan berwarna merah muda dipadu celan hitam panjang. Tanpa berkomentar, Angie langsung melenggang masuk sambil menenteng dua tas di tangannya. Hanya senyum yang ia berikan pada awak media massa. Angie dimintai keterangan dalam kasus Hambalang lantaran dirinya sebelum terjerat kasus korupsi, aktif menjabat sebagai Anggota DPR Komisi X yang membidangi masalah olahraga. \"Angelina Sondakh, diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka dalam kasus Hambalang, yakni DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng,\" tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (14/1). Ya, dalam beberapa kali persidangan kasus suap wisma atlet, disebutkan bahwa Angie saat menjadi anggota Komisi X DPR pernah mengikuti pertemuan  di ruang kerja Menpora (saat itu Andi Mallarangeng) pada awal 2010. Selain Angie dan Andi, pertemuan tersebut diikuti Muhammad Nazaruddin yang kala itu menduduki posisi Bendahara Umum Partai Demokrat, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan mantan Sekretaris Kemenpora (sekarang Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu Nazaruddin menyampaikan kepada Andi bahwa sertifikat lahan Hambalang telah selesai diurus. Atas penyampaian itu, Andi pun mengucapkan terima kasih. Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Deddy dan Andi sebagai tersangka. Deddy dijerat dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen sementara Andi sebagai pengguna anggaran. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, sehinga merugikan keuangan negara di proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. (flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: